BANDARA KULONPROGO : Pasca-IPL Terbit, Berapa Nilai Ganti Rugi?

Jum'at, 03 April 2015 00:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : Pasca-IPL Terbit, Berapa Nilai Ganti Rugi?

Warga mengikuti tahap konsultasi publik pembangunan Bandara Kulonprogo di Balaidesa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (25/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Bandara Kulonprogo, harga tanah per 31 Maret 2015 menjadi acuan pemberian ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Nominal ganti rugi akan ditetapkan sesuai harga per 31 Maret 2015 atau saat Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara Kulonprogo terbit.

Tim Community Development Pembangunan Bandara Baru Ariyadi Subagyo mengungkapkan harga tanah pada saat IPL terbit menjadi acuan pemberian ganti rugi kepada warga yang berhak.

“Nilai ganti rugi adalah nilai saat pengumuman IPL, yakni 31 Maret 2015,” jelasnya, Rabu (1/4/2015).

Ia menambahkan ganti rugi diutamakan dalam bentuk uang dan diberikan secara langsung kepada pihak yang
berhak. Namun, imbuhnya, ganti rugi juga dapat dititipkan ke pengadilan umum apabila warga belum sepakat
dengan bentuk atau nilai ganti rugi atau objek ganti rugi masih dalam sengketa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online