Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp242 Miliar
Ilustrasi pilkada (JIBI/Solopos/Dok)
Pilkada Sleman akan memanfaatkan media sosial sebagai bahan kampanye.
Harianjogja.com, SLEMAN—Media sosial (medsos) direncanakan jadi salah satu sarana kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Selain mengikuti perkembangan teknologi, kampanye melalui media sosial dinilai akan cukup efektif.
Divisi Hukum, Pengawasan, dan Hubungan Antarlembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Imanda Yulianto mengungkapkan, hal itu tercantum dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
“Dalam draf yang disiapkan KPU RI, khususnya pasal 44, kampanye melalui media sosial disebut sebagai bentuk kegiatan kampanye selain rapat umum serta kegiatan kebudayaan, olahraga, dan sosial,” kata Imanda saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4/2015).
Imanda lalu menjelaskan, pada draf PKPU tentang kampanye pasal 49, kampanye melalui media sosial bisa berbentuk pemberitaan maupun iklan kampanye.
“Jenis media sosialnya bebas, bisa facebook, twitter, instagram, path, atau lainnya,” ujarnya.
Nantinya, calon kepala daerah atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi media sosial paling lambat satu hari sebelum jadwal pelaksanaan kampanye. Akun tersebut kemudian harus ditutup satu hari sebelum masa tenang.
“Itu juga demi transparansi akun resmi. Kalau tidak didaftarkan, tindak lanjutnya akan jadi wewenang Panwaslu,” kata Imanda.
Pengguna media sosial tidak hanya terbatas pada anak muda saja. Mereka juga berasal dari berbagai kalangan. Meski demikian, menurut Imanda, risikonya pun juga lebih tinggi. Misalnya, bagaimana mencegah dan mengatasi kampanye hitam yang bisa jadi makin mudah menyebar.
“Belajar dari Pilpres kemarin, hal itu seakan tidak bisa dicegah. Banyak kampanye hitam yang menjatuhkan masing-masing pasangan,” ujar Imanda.
Imanda menambahkan, aturan yang lebih detail memang dibutuhkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk kampanye hitam.
“Kampanye melalui media sosial jadi bagian draf PKPU tentang kampanye yang sedang dibahas Komisi II DPR RI,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Haris Sugiharta berpendapat kampanye melalui media sosial memang akan memudahkan, baik bagi tim kampanye maupun masyarakat sebagai calon pemilih.
“Semuanya diatur dalam Undang-undang Pilkada. Hanya saja, saya harap nantinya masyarakat jangan mudah terprovokasi kampanye yang tidak sehat,” tutur Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cara cek SLIK OJK lewat iDebku online untuk melihat riwayat kredit dan status pinjaman secara gratis dan resmi.
Veda Ega Pratama memimpin klasemen rookie Moto3 2026 dengan 58 poin, tapi Brian Uriarte mulai mengintai. Saksikan duel sengit di Mugello akhir pekan ini
Libur Iduladha tingkatkan kunjungan wisata di Bantul, Pantai Parangtritis jadi destinasi paling ramai wisatawan.
Piala Dunia 2026 jadi turnamen termahal sepanjang sejarah. AS gelontorkan Rp196,5 triliun, target PDB naik US$17,2 miliar. Simak analisis untung-rugi ekonomi
Konser BTS di Busan picu lonjakan harga hotel hingga 7 kali lipat dan keluhan ARMY soal getok harga penginapan.