Pemberitaan Dinilai Memihak Koruptor, Pimred KR Dilaporkan ke Dewan Pers

Senin, 06 April 2015 18:19 WIB
Pemberitaan Dinilai Memihak Koruptor, Pimred KR Dilaporkan ke Dewan Pers

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Massa Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta berujuk rasa di depan Kantor Redaksi SKH Kedaulatan Rakyat di Jalan Mangkubumi, Yogyakarta, Senin (06/04/2015). Mereka mengkritisi ketidak berimbangan 13 berita yang dimuat di halaman pertama surat kabar tersebut yang terkesan membela tersangka korupsi dana hibah Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul (Persiba), Idham Samawi.

Pemberitaan di Surat Kabar Harian (SKH) Kedaulatan Rakyat (KR) dinilai memihak koruptor sehingga sejumlah organisasi melaporkan pimred media tersebut ke Dewan Pers

Harianjogja.com, JOGJA-Pemberitaan dianggap melanggar kode etik, Surat Kabar Harian (SKH) Kedaulatan Rakyat (KR) didemo Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta, Senin (6/4/2015).

Tidak hanya itu, gabungan dari beberapa organisasi Pro Demokrasi DIY tersebut juga melaporkan Octo Lampito, Pimpinan Redaksi SKH KR ke Dewan Pers melalui surat yang mereka kirim setelah aksi unjuk rasa.

Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Jogja Tri Wahyu mengatakan pimred KR dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Setidaknya, sebut Tri, terdapat 13 pemberitaan di media cetak tersebut pada periode 12 sampai 28 Maret 2015 yang berpihak pada koruptor, dalam hal ini kasus korupsi yang dilakukan Idham Samawi.

Ia menyangkan, media cetak tertua di Jogja justru berpihak pada koruptor melalui pemberitaanya. "Media adalah pilar demokrasi, bukan corong tersangka korupsi," kata Tri.

Selain melaporkan ke Dewan Pers, pihaknya juga melayangkan surat kepada KPK supaya mengetahui dinamika tidak korupsi di Jogja.

Pimred SKH KR Octo Lampito menganggap protes yang dilakukan semacam itu menciderai kebebasan pers.

"Kalau maksudnya mengingatkan silakan bertemu saya, tidak seperti sekarang," tuturnya.

Dalam sebuah pemberitaan, paparnya, media hanya menuliskan pernyataan narasumber sehingga apabila tidak setuju dapat mempertanyakan kepada narasumber yang bersangkutan.

Ia mengungkapkan, Idham Samawi belum divonis oleh pengadilan sehingga tidak ada alasan pemberitaan medianya dinilai melanggar kode etik. "Tidak bisa membatasi kebebasan orang berpendapat," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online