PENCABULAN SLEMAN : Duh, Pria Renta Nekat Cabuli 9 Bocah

Sunartono
Sunartono Rabu, 08 April 2015 16:20 WIB
PENCABULAN SLEMAN : Duh, Pria Renta Nekat Cabuli 9 Bocah

Pencabulan Sleman dilakukan seorang pria berusia 60 tahun. Tidak main-main, korbannya mencapai sembilan anak di bawah umur.

Harianjogja.com, SLEMAN—Beralasan tak betah mampu menahan nafsu karena lama menduda, seorang pria berinisial DS, 60, warga Prambanan, Sleman nekat melampiaskan nafsu bejatnya pada sembilan anak di bawah umur, belum lama ini. Namun akibat ulahnya, DS ditangkap petugas Polres Sleman.

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com menyebutkan tindak asusila yang dilakukan DS terhadap sejumlah anak baru gede (ABG) ini berawal saat rumahnya sering dikunjungi bocah-bocah pelajar SMP yang notabene merupakan teman anaknya. Dari sana kemudian muncul niatan jahat DS. Dengan iming-iming imbalan uang dan makanan, DS beberapa kali mencabuli bocah-bocah itu.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan, penangkapan terhadap DS dilakukan setelah salah satu korban menceritakan kejadian pencabulan itu kepada orangtuanya.
"Korban didampingi orangtuanya melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan DS, kemudian kami menindaklanjutinya. Kami menangkap DS dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Dhanang, Selasa (7/4/2015).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sleman Aiptu Eko Mei menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka DS mengaku telah mencabuli sembilan bocah yang rata-rata berusia antara 14 sampai 16 tahun.

Untuk membujuk para korban agar menuruti keinginannya, DS memberikan iming-iming imbalan uang dan makanan. Tak jarang, tersangka lebih dahulu mengirim pesan singkat kepada korban dengan alasan mengajak makan. Tetapi setelah makan, kemudian berujung pada tindak pencabulan.

"Para korban sudah menganggap tersangka sebagai ayah. Setiap minta uang dikasih, kemudian diajak makan mi ayam. Tapi pelaku kemudian meminta imbalan seperti minta dicium dan lain-lain," kata Eko.

Kini DS sudah ditahan di Mapolres Sleman dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online