DANA DESA : 75 Desa di Bantul Bakal Kaya Mendadak, Kok?

Arief Junianto
Arief Junianto Rabu, 08 April 2015 18:20 WIB
DANA DESA : 75 Desa di Bantul Bakal Kaya Mendadak, Kok?

Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana desa yang mencapai Rp120 miliar lebih bakal diterima 75 desa di Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL—Akhir April 2015, sebanyak 75 desa di Bantul bakal menerima dana Rp120 miliar lebih.

Dana itu masing-masing berasal dari dua sumber yang berbeda, yakni Dana Desa Rp21,5 miliar dari Pemerintah Pusat yang akan ditambah menjadi Rp26,5 miliar di APBP Perubahan 2015, serta Rp97,5 miliar dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang didapat dari sumber dana perimbangan dipotong pagu DAU dan DAK APBD Kabupaten Bantul.

Wakil Ketua DPRD Bantul, Nur Subiantoro mengatakan, dengan gelontoran dua sumber dana berjumlah fantastis itu, 75 desa yang ada di Bantul hampir bisa dipastikan akan menerima dana sekitar Rp1,6 miliar per desa. Menurutnya, angka ini bukanlah jumlah yang sedikit.

Itulah sebabnya, pihaknya mewanti-wanti kepada pemerintah desa untuk benar-benar cermat dalam menggunakan dana tersebut. Terlebih, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), pemerintah desa yang menerima dana tersebut hanya diperbolehkan menyalurkan bantuan kepada dusun dalam bentuk barang. Untuk itu, ia berharap ada pengawasan ekstra ketat dari berbagai pihak. Menurutnya, camat hingga Badan Pemusyawarakatan Daerah (BPD) memegang peran penting dalam pengawasan.

"Di sinilah yang saya khawatirkan. Menurut saya, pengadaan barang inilah yang menjadi titik rawan terjadi permasalahan hukum," katanya saat ditemui Selasa (7/4/2015).

Selain itu, ia juga khawatir desa tak maksimal menyerap dana itu, karena potensi sumber daya manusia di tiap-tiap desa tidaklah sama. Terkait hal itu, ketidakmaksimalan penyerapan dana tersebut kerap terjadi lantaran kesalahan administrasi, seperti misalnya dalam hal pembuatan Surat
Pertanggung Jawaban (SPJ). Nur Subianto berharap Pemkab Bantul melalui camat bisa memberikan pembinaan secara intensif kepada para perangkat desa, terutama pembinaan dalam rangka peningkatan kualitas melek teknologi.

Dihubungi terpisah, Heru Wismantoro Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Bantul menjelaskan bahwa meski secara nominal, bantuan itu terbilang fantastis, namun kenyataannya dana tersebut tidak turun dalam sekali pencairan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
No.60/2014, Dana Desa yang bersumber dari APBN dicairkan dalam tiga termin dengan sistem pembagian 40% di termin pertama dan kedua dan 60% di termin ketiga.

"Jadi tidak dalam satu kali pencairan," katanya.

Terkait dengan munculnya kekhawatiran desa tak mampu mengelola dan menyerap dana itu secara maksimal, Heru mengatakan kebijakan pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan dana tersebut seharusnya 70% menyentuh pada pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu secara perlahan justru dana tersebut akan dipakai untuk memberdayakan masyarakat.

Sebelumnya, Bupati Bantul Sri Surya Widati pun sempat mengimbau pemerintah desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana bantuan tersebut. Dia meminta pemdes lebih aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat jika belum paham mekanisme pengelolaan dana tersebut. "Jangan ragu-ragu untuk bertanya. Jangan sampai dana itu justru menimbulkan masalah hukum kepada desa," kata Sri Surya Widati, beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis