RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Keistimewaan DIY, DPRD DIY akan menunda pembahasan tiga aturan
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY kemungkinan besar akan menunda pembahasan tiga rancangan peraturan daerah keistimewaan (Raperdais).
Ketiga raperdais yang ditunda tersebut adalah tentang pertanahan, tata ruang, dan kebudayaan yang ketiganya sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan Pemda DIY sudah menyerahkan ketiga draf raperdais itu untuk dibahas. Hanya, dewan mengembalikan draf tersebut agar dilengkapi dengan data-data.
Zuhrif mengaku, pihaknya tidak ingin ada polemik berkepanjangan dalam pembahasan raperdais.
"Maka kami minta eksekutif melengkapi dulu data-data agar tidak ada salah persepsi antara eksekutif dan legislatif," kata Zuhrif saat bincang-bincang dengan wartawan di DPRD DIY, Kamis (9/4/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini belum bisa memastikan kapan tiga raperdais itu mulai dibahas. "Sepanjang data-data sudah lengkap pasti kami bahas," ujarnya.
Dalam pembahasan Perdais tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebelumnya sempat menjadi polemik. Pembahasan Perdais itu melebar sampai pada suksesi gubernur.
Bahkan sampai pada isu suksesi Kraton karena dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) No. 13/2012 calon Gubernur DIY adalah Sultan yang bertahta.
Menurut Zuhrif, Perdais 'Suksesi' Gubernur menjadi perdebatan karena dewan tidak mengetahui paugeran yang menjadi dasar aturan di Kraton. Padahal dalam UUK Pasal 43 ada keharusan Sultan membulikasikan paugeran secara tertulis kepada masyarakat.
Zuhrif mengungkapkan, data-data yang harus dilengkapi Pemda DIY dalam tiga raperdais itu, misalnya, berapa jumlah dan batasan tanah Sultan Ground (SA) dan Paku Alam Ground (PAG) di DIY. Inventarisasi SA dan PAG diakui Zuhrif penting untuk diketahui sebagai landasan pembahasan Raperdais urusan Pertanahan.
Menurut dia, saat ini Pemda DIY belum melakukan pemetaan, tanah yang mana yang akan dibahas dalam Raperdais Pertanahan.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto mengatakan pihaknya sudah menyerahkan semua draf raperdais ke DPRD DIY untuk dibahas.
Soal inventarisasi tanah SG dan PAG, Dewa Isnu mengaku membutuhkan waktu yang lama.
Dia berharap pinventarisasi tanah sambil berjalan dengan regulasinya. "Bisa didata sambil jalan. Yang penting sinkronisasi," ujar dia 4 Maret lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 13 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.
Andika Mahesa meminta publik tenang setelah Dodhy mengumumkan Kangen Band bubar. Ia akan menemui seluruh personel di Jakarta.
Pameran Nasirun digelar di Galeri Nasional Indonesia hingga 11 Oktober 2026, sekaligus menjadi pameran terakhir sebelum revitalisasi.