Izin iklan rokok di Kulonprogo sudah habis, sehingga dipastikan iklan yang masih terpasnag saat ini ilegal
Harianjogja.com, KULONPROGO—Masa berlaku izin pemasangan iklan rokok di wilayah Kulonprogo telah habis per 31 Maret lalu.
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kulonprogo telah menyurati sejumlah pemilik media iklan luar ruang untuk segera melepas iklan yang masih terpasang, terutama untuk iklan rokok.
Hal itu ditegaskan Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan. Dia mengatakan sejak berakhirnya masa berlaku perizinan pemasangan reklame iklan rokok, Pemerintah Kabupaten sudah tidak lagi mengeluarkan izin.
Akhir 2014, papan nama toko yang memakai merek rokok juga memasuki jatuh tempo perizinan pemasangan.
“Apabila masih ada iklan yang terpasang, baik itu berupa baliho maupun papan nama toko. Maka, iklan yang dipasang itu ilegal,” ungkap Agung, Kamis (9/4/2015).
Jika tidak segera diturunkan, maka akan dilakukan penurunan secara paksa. Wewenang penertiban sudah dikordinasikan BPMPT dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemkab Kulonprogo, seperti Satuan Polisi Pamong Praja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: