Dana Transfer ke Daerah Anjlok, Saatnya BPD Unjuk Peran
Peran strategis BPD terus didorong untuk menopang perekonomian daerah, terlebih dengan meningkatnya tekanan fiskal dan serta menurunnya dana transfer ke daerah.
Kasus hibah Persiba untuk dua tersangka yang telah masuk ke penuntutan dinilai tidak adil karena mereka tidak ditahan
Harianjogja.com, BANTUL—Anggota Paguyuban Kawula Bantul Ngayogyakarta dan Jaringan Anti Korupsi (JAK) DIY, Irwan Suryono menilai, penerapan hukum oleh kejaksaan diskriminatif.
Hal itu terlihat dengan tidak ditahannya dua tersangka korupsi dana hibah Persiba Bantul, Maryani dan Dahono, setelah berkas mereka dilimpahkan ke penuntutan, Kamis (9/4/2015). (Baca : http://jogja.solopos.com/baca/2015/04/10/kasus-hibah-persiba-ini-alasan-2-tersangka-tidak-ditahan-593315">KASUS HIBAH PERSIBA : Ini Alasan 2 Tersangka Tidak Ditahan)
Irwan menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang menangani pelimpahan perkara Dahono dan Maryani ke penuntutan tidak menahan tersangka, kendati kasus Persiba melibatkan anggaran hingga miliaran rupiah.
Sebaliknya, bila terkait kasus-kasus sepele yang tidak merugikan masyarakat banyak, kejaksaan bergerak cepat menahan pelaku. Ia mengambil contoh kasus pencemaran nama baik melalu jejaring sosial Facebook dengan tersangka Ervani Emi Handayani, beberapa bulan lalu. Saat itu, Kejari Bantul langsung menahan Ervani.
"Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas itu ya seperti yang dilakukan Kejati dan Kejari Bantul," kata Irwan, Jumat (10/4/2015).
Padahal, jumlah orang yang menjamin Ervani agar tidak ditahan sangat banyak. Namun, kejaksaan tetap menahannya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Zulkardiman saat dikonfirmasi soal itu enggan berkomentar banyak. Menurutnya, lembaganya telah menjalankan hukum sesuai prosedur dengan tidak menahan dua tersangka Persiba, lantaran keduanya telah mengembalikan kerugian negara serta kooperatif saat penyidikan.
"Pendapat orang bisa saja. Tapi kami melaksanakan hukum dengan ketentuan berlaku. Kami tidak bisa komentar lebih jauh," kata Zulkardiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA 13 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 13 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.