PENATAAN KOTA JOGJA : Tidak Akan Ada Gedung Pencakar Langit di Jogja

Minggu, 12 April 2015 22:20 WIB
PENATAAN KOTA JOGJA : Tidak Akan Ada Gedung Pencakar Langit di Jogja

Suasana pembangunan gedung bertingkat di sekitar Jl. Slamet Riyadi, Kleco, Solo. Kota Solo masuk 10 besar kota di Indonesia dengan pertumbuhan gedung pencakar langit paling pesat. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Pentaan Kota Jogja terbaru mengenai aturan maksimal tinggi gedung di Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Tidak akan ada gedung pencakar langit di Kota Jogja. Ketinggian bangunan dibatasi hanya sampai 32 meter dengan catatan tidak boleh melampaui sudut 45 derajat dari as jalan.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja Edy Muhammad di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2015).

Menurut dia, Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah disahkan merupakan peraturan yang lebih rinci dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya.

"RDTRK ini baru perrama kali di Indonesia, Jogja sebagai satu-satunya kota yang sudah memiliki perda tata ruang sendiri," sebutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online