HUKUMAN MATI : Penasehat Hukum Mary Jane Berencana Ajukan PK Kedua

Rabu, 15 April 2015 05:20 WIB
HUKUMAN MATI : Penasehat Hukum Mary Jane Berencana Ajukan PK Kedua

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (baju motif bergaris) berdoa dengan dipandu oleh Romo Bernhard Kieser SJ di tengah jalannya sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, DI. Yogyakarta, Rabu (04/03/2015). Dua orang saksi yang dihadirkan adalah pastur Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta, Romo Bernhard Kieser SJ selaku pendamping bidang kerohanian di Lapas Narkotika Yogyakarta dan Ketua Sekolah

Hukuman mati sudah dijatuhkan hakim kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, Mary Jane, dan diperkuat dengan penolakan Peninjauan Kembali (PK), namun terpidana berencana mengajukan PK kedua

Harianjogja.com, JOGJA-Penasihat Hukum Mary Jane berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) II setelah mempelajari salinan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penolakan PK yang diajukan beberapa waktu lalu.

Agus Salim, pengacara terpidana mati kasus narkoba tersebut, mengatakan, akan mempelajari salinan petikan MA yang baru saja diterima Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Memang sudah diterima hari ini, walaupun kami belum menerima [salinan petikan] dan kami segera mendapatkan salinan petikannya juga," tuturnya, Selasa (14/4/2015).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan diajukan PK II setelah tahap mempelajari salinan selesai, terlebih jika ditemukan bukti baru.

Terpisah, PN Sleman sudah menerima salinan petikan putusan MA hari ini. Humas PN Sleman Marliyus mengatakan berkas Nomor 51/PK/Pidsus/2015 sudah diterima dan rencananya hari ini langsung disampaikan kepada pemohon dan penasihat hukumnya.

Dipaparkannya, PN Sleman akan mengirimkan delegasi untuk menyampaikan salinan petikan kepada Mary Jane di LP Wirogunan dan pemberitahuan kepada penasihat hukum disampaikan melalui telepon dan delegasi dari PN Pusat.

"Salinan untuk jaksa akan kami sampaikan secara langsung ke penuntut hukum," terangnya.

Marliyus menambahkan, salinan petikan berisi penolakan PK dengan alasan majelis hakim tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya.

Terlebih, dalam persidangan lalu, penasihat hukum tidak mengajukan protes terhadap peran penerjemah bahasa.

Sementara, dalam permohonan PK, terpidana mati kasus narkoba warga negara Filipina itu mengajukan tiga dokumen yang diklaim sebagai novum atau bukti baru.

Seluruh bukti merupakan surat keterangan dari Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA yang menjelaskan status penerjemah Mary Jane saat menjalani sidang pertama di PN Sleman pada 2010.

Penerjemah Mary Jane bernama Nuraini berstatus mahasiswi dan dinilai penasihat hukum tidak kompeten karena tidak menguasai Bahasa Tagalog. Mary Jane hanya lulusan SMP dan hanya dapat berkomunikasi dengan bahasa ibu, bukan Bahasa Inggris.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Zulkardiman membenarkan PN Sleman telah menerima salinan petikan putusan MA terkait penolakan PK Mary Jane. "Tetapi sampai saat ini kami belum menerima," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online