IHSG Menguat Usai Data PDB, Saham DCII hingga AMMN Melonjak
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Pengunjung gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo berfoto dengan frame bertuliskan Sehat Tanpa Korupsi di Jl. Slamet Riyadi, Solo, jawa Tengah, Minggu (22/3/2015). Aksi tersebut merupakan wujud kepedulian warga Solo untuk menggalakkan gerakan antikorupsi. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)
Penjualan tanah UGM, barang bukti dinilai cacat hukum karena dokumen disita April 2014
Harianjogja.com, JOGJA-Penasihat hukum kasus dugaan korupsi peralihan lahan aset UGM Augustinus Hutajulu menemukan kejanggalan barang bukti dalam persidangan.
Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) soal penyitaan dokumen barang bukti. Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan penyitaan tanpa memiliki surat penetapan penyitaan dari pengadilan setempat.
"Barang bukti cacat hukum karena dokumen disita April 2014, sementara berita acara penyitaan baru keluar November 2014," tegas dia seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/4/2015).
Kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp11,2 miliar ini melibatkan empat orang dosen Fakultas Pertanian UGM sekaligus pengurus Yayasan Pembina, Toekidjo, Ken Suratiyah, Triyanto, dan Susamto.
Sementara itu, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni beragendakan pemeriksaan dokumen dan barang bukti sesuai dengan permintaan penasihat hukum terdakwa. Tujuannya, untuk melakukan verifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan sanggahan penasihat hukum.
Hutajulu yang tidak dapat menyanggah kejanggalan merasa kecewa, termasuk munculnya rekening yang disebut atas nama pribadi terdakwa padahal rekening milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
"Keberatan dapat diajukan pada sidang pledoi, sidang ini hanya menunjukkan kepada terdakwa barang bukti yang disita jaksa," ujar Sri Mumpuni.
Sidang yang berlangsung selama dua jam kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Lens juara Piala Super Prancis 2026 usai kalahkan PSG 1-0. Gol Thauvin dan kartu merah Antonio serta Mendes warnai laga. Ini trofi perdana Lens.
Janice Tjen lolos ke babak ketiga Cincinnati Open 2026 setelah mengalahkan Viktorija Golubic 7-6, 5-7, 7-5. Selanjutnya menantang Mirra Andreeva.
Arsenal meraih gelar Community Shield 2026 setelah mengalahkan Manchester City 3-0. Christos Tzolis mencuri perhatian dengan dua assist.
Jadwal wakil Indonesia di Kejuaraan Dunia BWF 2026 hari ini. Putri Kusuma Wardani, Alwi Farhan, Isyana/Rinjani, dan Thalita turun di babak 64 besar.
WhatsApp Business bisa diblokir jika melanggar aturan. Simak penyebab, cara mengajukan tinjauan, dan tips mencegah akun terkena suspend.