HIPMI Jogja Dorong Pengusaha Muda Tembus Pasar Lebih Luas
BPC HIPMI Kota Yogyakarta mempertemukan lebih dari 50 peserta pitching dengan investor melalui Jogja Investment Arena 2026.
HARIAN JOGJA/GIGIH M. HANAFI SIDANG LANJUTAN KETUA FPI-- Anggota Polisi menyalami ketua FPI Jogja, Bambang Tedy (kanan) saat akan menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja Jl. Kapas, Jogja, Selasa (20/3). Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa ketua FPI Jogja, Bambang Tedy dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama empat bulan penjara dan masa percobaan selama delapan bulan penjara.
Kasus Bambang Tedy akhirnya diputus dalam sidang vonis di PN Sleman (15/4/2015).
Harianjogja.com, SLEMAN - Meski dinyatakan bersalah dalam sidang vonis di PN Sleman, Rabu (15/4/2015), namun semua barang bukti yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada Bambang Tedy karena menang dalam gugatan perdata. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/04/15/bambang-tedy-divonis-5-bulan-penjara-595025">Bambang Tedy Divonis 5 Bulan Penjara)
Sebelumnya, Bambang Tedy yang juga ketua FPI DIY-Jateng divonis lima bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Sleman atas kasus penipuan jual beli tanah.
Dengan didampingi penasehat hukumnya, Bambang Tedy mengatakan pihaknya menang mutlak atas gugatan perdata yang diajukannya atas penyitaan sejumlah aset oleh Polda DIY. Sehingga meski dinyatakan bersalah, sesuai dengan amar putusan ketua majelis hakim PN Sleman seluruh barang bukti yang akan disita dikembalikan.
"Kami menang mutlak atas gugatan perdata, sehingga sesuai amar putusan barang bukti dikembalikan," ungkap Bambang seusai persidangan, Rabu (15/4/2015).
Agus Nurudin, Penasehat Hukum Bambang Tedy menambahkan kliennya telah memenangkan putusan perdata. Dengan demikian memang perjanjian kerjasama, dalam hal ini dengan pelapor, adalah sah adanya.
"Setelah adanya perjanjian di bawah tangan tapi putusan perdatanya kita juga telah dimenangkan. Jadi perjanjian kerjasama itu sah," ungkapnya. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPC HIPMI Kota Yogyakarta mempertemukan lebih dari 50 peserta pitching dengan investor melalui Jogja Investment Arena 2026.
Lens juara Piala Super Prancis 2026 usai kalahkan PSG 1-0. Gol Thauvin dan kartu merah Antonio serta Mendes warnai laga. Ini trofi perdana Lens.
Janice Tjen lolos ke babak ketiga Cincinnati Open 2026 setelah mengalahkan Viktorija Golubic 7-6, 5-7, 7-5. Selanjutnya menantang Mirra Andreeva.
Arsenal meraih gelar Community Shield 2026 setelah mengalahkan Manchester City 3-0. Christos Tzolis mencuri perhatian dengan dua assist.
Jadwal wakil Indonesia di Kejuaraan Dunia BWF 2026 hari ini. Putri Kusuma Wardani, Alwi Farhan, Isyana/Rinjani, dan Thalita turun di babak 64 besar.
WhatsApp Business bisa diblokir jika melanggar aturan. Simak penyebab, cara mengajukan tinjauan, dan tips mencegah akun terkena suspend.