PERTANIAN BANTUL : Lahan Bersertifikat Hijau Diterjang Perumahan

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 16 April 2015 16:40 WIB
PERTANIAN BANTUL : Lahan Bersertifikat Hijau Diterjang Perumahan

Ilustrasi (dok/JIBI/SOLOPOS)

Pertanian Bantul, sejak 2014, sebanyak 50 bidang lahan termasuk sembilan petak tanah yang telah bersertifikat hijau mulai dijual ke pengembang perumahan

Harianjogja.com, BANTUL—Lahan pertanian bersertifikat hijau di Dusun Sudimoro, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, banyak dialihfungsikan menjadi perumahan oleh pengembang.

Pengalihfungsian lahan pertanian menjadi perumahan itu diungkapkan Kepala Dusun Sudimoro, Muchlis Piterdam Mariskarima,45. Menurutnya, di Dusun Sudimoro, tepatnya di Jalan Imogiri Barat Km 8,3, terdapat lahan pertanian seluas tiga hektare lebih yang kini tengah diuruk untuk dibangun perumahan.

Lahan yang terbagi dalam 50 bidang tanah itu mulanya dimiliki 36 orang petani, sembilan orang di antaranya atau sembilan petak lahan telah mengantongi sertifikat hijau. Sertifikat hijau itu diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekitar empat tahun lalu. Penerbitan sertifikat berlogo khusus itu difasilitasi Dinas Pertanian Bantul yang kala itu dipimpin Edi Suharyanta. Pemegang seritifikat (petani) dan Dinas Pertanian Bantul kala itu membuat kesepakatan, tanah yang telah bersertifikat hijau tidak boleh dialihfungsikan minimal 10 tahun, karena dilestarikan untuk menjaga ketahanan pangan.

Namun sejak 2014, sebanyak 50 bidang lahan termasuk sembilan petak tanah yang telah bersertifikat hijau mulai dijual ke pengembang perumahan. Pembayaran dilakukan empat tahap dan lunas pada awal 2015. Tanah itu dijual seharga Rp370.000 per meter persegi.

"Dulu itu awalnya ada dua petani yang datang ke saya mengatakan hendak menjual lahannya karena kesulitan uang karena keluarganya sakit, tapi supaya harga dapat mahal bagaimana kalau dijual ke pengembang. Jadi butuh banyak lahan, lalu petani lainnya sepakat dijual, totalnya menjadi tiga hektare lebih," kata Muchlis saat ditemui Selasa (14/4/2015).

Ihwal perumahan yang menerabas lahan hijau, dirinya mengklaim tidak bertanggungjawab, sebab yang mengeluarkan izin perumahan adalah Pemkab Bantul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis