PENATAAN DIY : Enam Kawasan Karst Tak Boleh Beralih Fungsi

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 17 April 2015 00:20 WIB
PENATAAN DIY : Enam Kawasan Karst Tak Boleh Beralih Fungsi

Penataan DIY berupa penetapan kawasa karsy di tiga kabupaten.

Harianjogja.com, JOGJA-Enam kawasan karst yang terletak di Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo, tidak boleh ditambang untuk kepentingan ekonomi.

Keenam kawasan karst tersebut empat di antaranya berlokasi di Gunungkidul, yakni di Kecamatan Paliyan, Saptosari, Purwosari, dan Girisubo. Dua lainnya di Girimulyo, Kulonprogo, dan Bantul yang meliputi dua kecamatan Imogori dan Dlingo.

"Enam kawasan itu harus dipertahankan dan dilindungi," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY Joko Wuryanto, Rabu (15/4/2015)

Joko mengatakan warga yang memiliki lahan di kawasan karst yang dilindungi itu tidak diperkenankan untuk memindahtangankan. Walau pun akan menjualnya, maka harus ada izin dari Gubernur DIY. Pemda DIY tengah menyusun berbagai rencana untuk melindungi kawasan karst tersebut, di antaranya dengan memberikan insentif bagi pemilik lahan atau Pemda DIY membeli lahan di kawasan kars itu.

Saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY masih membahas aturan untuk melindungi habitat alami. Selain kawasan karst yang masuk kawasan dilindungi juga, antara lain, gumuk pasir di Parang Teritis, Bantul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online