Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Ilustrasi pengisian elpiji 3 kg di depo Pertamina (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)
Harga elpiji yang naik dapat diringankan dengan APBD DIY.
Harianjogja.com, JOGJA-Terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No.3/2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Elpiji Tiga Kilogram, yang ditandatangani Senin (20/4/2015), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DIY dinilai dapat memberikan subsidi.
Anggota Komisi B DPRD DIY yang membidangi migas, Nur Sasmito, prihatin dengan kenaikan elpiji tiga kilogram, karena menurutnya kenaikan gas akan membebani masyarakat.
Nur Sasmito ingin mewacanakan subsidi gas bersubsidi itu melalui APBD DIY. Sebab, sambung dia, kenaikan harga eceran elpiji tiga kilogram juga ditetapkan melalui peraturan gubernur.
“APBD DIY bisa saja mensubsidi HET gas,” kata dia, Senin (20/4/2015). (Baca Juga : Ini Alasan DIY Berencana Naikkan Harga Gas Elpiji 3 Kg)
Namun demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini akan membicarakan lebih dulu wacana tersebut dengan pimpinan komisi. Nur Sasmita menyatakan gas merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang harus dijamin oleh negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.