Harga Oli Pertamina Naik 17 Persen, Ini Penyebabnya
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Sejumlah pendukung Agus Setyawan menggelar doa bersama di depan Gedung PN Jogja, Senin (20/4/2015). Mereka berharap hakim bijak dalam menjatuhkan putusan. (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)
Konflik Vihara Buddha Prabha Gondomanan, terdakwa ganti melaporkan sejumlah pihak yang memberikan kesaksian palsu.
Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus dugaan kekerasan di Vihara Buddha Prabha Gondomanan Agus Setyawan berniat melaporkan sejumlah orang yang dituding memberi kesaksian palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Penasihat hukum terdakwa, Oncan Poerba, menyebutkan setidaknya terdapat tiga orang saksi yang akan dilaporkan ke Polda DIY karena sumpah dan keterangan palsu di pengadilan.
Berdasarkan fakta di persidangan yang sudah berlangsung selama tujuh kali, papar Oncan, tidak ada satu saksi yang dapat membuktikan Agus melakukan pemaksaan, ancaman, ataupun kekerasan fisik.
Dinilai dia, kasus ini janggal karena semula dilaporkan ke Polsek Gondomanan kemudian diambil alih Polda DIY dengan alasan rumit.
"Selain itu dua orang saksi yang di BAP saat penyidikan ternyata tidak diajukan dalam persidangan," ungkap dia sebelum sidang lanjutan di PN Jogja, Senin (20/4/2015).
Menurut Oncan, perkara ini tidak layak diproses hukum karena menyangkut keyakinan beragama.
Pengacara pelapor, Bimas Aryanta mempersilakan terdakwa melaporkan balik.
"Itu hak mereka, tetapi kami siap menyangkal tuduhan tersebut," ujarnya.
Dikatakan Bimas, bukti rekaman CCTV yang terpasang di vihara memperlihatkan adegan ancaman dan bentuk kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa. Dalam persidangan terdahulu, Agus Setyawan didakwa melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum secara paksa disertai kekerasan fisik.
Informasi yang dihimpun, perkara ini berawal saat Agus Setyawan yang menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Bhakti Manggala Dharma dilaporkan David Sukiman, pengurus vihara ke polisi, karena memindahkan lilin tanpa izin. Berdasarkan versi terdakwa, Sukiman mengaku sebagai pengurus yayasan.
Sementara dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Barita Saragih kemarin, terungkap ada sengketa kepengurusan di vihara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Verifikasi LP2B nasional mencapai 86,08 persen. ATR/BPN menargetkan angka 87 persen rampung tahun ini, lebih cepat dari target 2029.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat 125.000 pekerja PHK telah mencairkan JHT hingga Juli 2026, sementara 31.000 pekerja menerima JKP.
Megawati Soekarnoputri menyoroti eksploitasi tambang dan hutan yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak serta mengancam generasi mendatang.
BGN mempertimbangkan test kit di setiap dapur SPPG untuk mendeteksi kandungan berbahaya pada makanan dan mencegah keracunan MBG.
BI mencatat transaksi KKI pemerintah mencapai Rp147,8 miliar pada triwulan II 2026, naik 69,5 persen dibanding tahun sebelumnya.