Menunggak Pajak Rp326 Juta, Seorang Penanggung Pajak CV di Jogja Disandera

Kamis, 23 April 2015 10:41 WIB
Menunggak Pajak Rp326 Juta, Seorang Penanggung Pajak CV di Jogja Disandera

One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su/Files (SINGAPORE - Tags: BUSINESS)

Menunggak pajak menyebabkan seorang penanggung perusahaan di Jogja disandera

Harianjogja.com, JOGJA–Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, telah menyandera (gijzeling) ZS, penanggung pajak  Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) GPS.

Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1121/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015.

Dia terdaftar di KPP Pratama Jogja menunggak pajak sebesar Rp326 juta dan saat ini disandera di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur.

Kakanwil Dirjen Pajak Pratama DIY Rudy Gunawan menjelaskan, Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan, sebutnya, dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

"Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas serta jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi," paparnya, Rabu (22/4/2015).

Sekalipun telah bekerjasama dengan LP Wirogunan terkait gijzeling, Rudy menegaskan tidak berniat memindahkan tahanan ke Jogja.

Pasalnya, kewenangan lokasi penangkapan berada di Jakarta dan proses dilakukan di daerah yang sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online