Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Sejumlah warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) serta mahasiswa melakukan dorng pagar saat aksi penolakan pendirian bandara di kantor GUbernur DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Rabu (22/4). Mereka mendesak di cabutnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) oleh Gubernur DIY serta pembebasan 4 petani Kulonprogo.
Bandara Kulonprogo tetap akan dibangun meski terdapat penolakan.
Harianjogja.com, JOGJA-Angkasa Pura I menyatakan pembangunan fisik bandara internasional di Kulonprogo segera terealisasi. Adapun warga yang masih menolak pembangunan bandara dianggap tidak terlalu signifikan.
"Dari hasil yang kami peroleh, data [yang menolak bandara] tidak terlalu signifikan," kata Direktur Angkasa Pura I Tomi Soetomo seusai menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Kamis (23/4/2015).
Dalam pertemuan dengan Sultan kemarin, hadir juga investor pembangunan bandara dari India Gunavati Venkata Krishna (GVK). Pemilik GVK Infrastructure Group ini merupakan pemilik saham 49% dalam pembangunan Bandara Kulonprogo.
Tomi mengatakan, langkah-langkah pembangunan bandara sudah dilakukan. Proses sosialisasi dan public hearing (mendengarkan pendapat warga) dinilai sukses. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) pada 31 Maret lalu.
"IPL adalah start yang sangat baik untuk [memulai] proyek ini," ujar dia.
Selanjutnya, sambung Tomi, proses pembangunan bandara masuk ke tahap pendataan pemilik lahan, kemudian penilaian lahan oleh tim appraisal (tim penaksir nilai harga tanah). Jika proses itu dilakukan maka proses pembangunan fisik segera dimulai.
Tomi mengaku GVP Infrastructure Grup adalah pemilik 49% saham bandara. Selebihnya 51% adalah milik Angkasa Pura I. Terkait rencana warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Tomi menjawab santai, "Semua ada undang-undang, semua kami ikuti," ucap dia
Senada juga dikatakan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso siap menghadapi gugatan warga di PTUN.
"Kami siap menghadapi," kata dia
Dewa Isnu yakin semua tahapan dalam proses pembangunan bandara sudah dilakukan sesuai amanat Undang-undang No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Ihwal ada warga yang tidak hadir dalam sosialisasi dan public hearing, Dewa Isnu berdalih bukan salah Pemda DIY.
Sebelumnya, salah satu warga yang menolak bandara, Martono menyatakan gugatan IPL akan diajukan ke PTUN pada awal Mei mendatang. Selain upaya hukum, Martono dan warga lain yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) juga melakukan pendekatan politik dengan DPRD DIY. Mereka minta dibantu agar pembangunan bandara dibatalkan.
Martono mengatakan masih ada 940 kepala keluarga (KK) yang belum bersedia direlokasi. Sementara versi Pemda DIY tinggal 240 KK yang masih bertahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Jadwal layanan SIM Polresta Sleman Agustus 2026 telah dirilis. Cek lokasi SIM Keliling, MPP, SIMMADE, jam layanan, dan syarat perpanjangan.
Cek jadwal DAMRI Bandara YIA Rabu 19 Agustus 2026. Ada lima rute menuju Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 19 Agustus 2026. Ada lima keberangkatan dari Jogja dan lima dari Kutoarjo.
Catat jadwal KA Bandara YIA reguler dan Xpress dari Tugu Jogja ke YIA maupun sebaliknya, lengkap dengan waktu keberangkatan.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.