Satpol PP Solo Sita 34 Botol Miras Tak Berizin Saat Razia Malam
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
Video penghinaan beredar di situs jejaring sosial.
Harianjogja.com, KULONPROGO– Sebuah video berisi foto slide mantan calon Bupati Kulonprogo, Suprapto, bertuliskan kata-kata yang dianggap mengandung unsur penghinaan menyebar di situs media sosial Youtube. Atas persoalan itu, PBY, 40, warga Derwolo, Pengasih dilaporkan ke Polres Kulonprogo dengan laporan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo Ricky Boy Sialagan membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, Suprapto melaporkan masalah yang menimpanya pada, Senin (18/5/2015). Dalam aduannya, Suprapto turut menyerahkan barang bukti berupa softcopy video yang dimaksud.
“Kami masih mendalami dan menyelidiki persoalan tersebut,” ujar Ricky kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Dalam laporannya, Suprapto mengaku, dicemarkan nama baiknya dalam video yang diunggah. Ada dua video yang diunggah dan menampilkan slide foto tentang dirinya disertai sejumlah tulisan. Salah satu video menuliskan, Waspadalah terhadap orang ini calon bupati gagal, penipu, perampas yang berkedok pendidikan langsung kerja dengan membuka UGAMA, GAMA, ASMI, IKMIII, ABAKOM, Golden Ways.
Ricky mengatakan, barang bukti softcopy sudah sampai ke tangan polisi. Pengecekan video tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik. Namun, saat ini pihak terlapor belum dipanggil dan dimintai keterangan.
“Kami belum memeriksa terlapor karena masih harus mendalami kasus ini,” kata Ricky.
Sesuai laporan yang disampaikan, kasus tersebut akan mengacu pada undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto menegaskan, Polres siap untuk mengungkap kasus itu. Apabila diperlukan, akan meminta bantuan ke Polda DIY untuk mengungkap kasus tersebut.
Yulianto menambahkan, pemeriksaan penyidik masih fokus pada pemeriksaan pelapor, yakni Suprapto. Nantinya, penyidik akan memanggil saksi-saksi yang diajukan pelapor. Dia mengatakan, jika pemeriksaan setidaknya terhadap dua saksi selesai, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor.
“Pemanggilan pelapor, kami harap dapat dilakukan minggu depan,” jelas Yulianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
Polisi Banyumas membongkar penipuan berkedok “Sultan Nusantara”. Korban rugi Rp50,8 juta usai dijanjikan pembersihan harta dan haji.
KPK memeriksa dua pejabat Kemenhub terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut nasib guru honorer 2027 masih dibahas pemerintah. Guru non-ASN dipastikan tetap bekerja hingga 2026.
Begini cara membaca nilai TKA 2026 lengkap dengan arti skor, kategori hasil ujian, dan syarat mendapatkan predikat istimewa.
Prabowo Subianto membagikan 109 hewan kurban untuk warga Babakan Madang, Bogor, menjelang Iduladha 1447 Hijriah.