2.250 KK di Solo Terindikasi Judol, Bansos Diblokir
Sebanyak 2.250 KPM di Solo terindikasi terafiliasi judi online. Penyaluran bansos dihentikan dan pemulihan diperkirakan pada triwulan IV 2026.
Korupsi Trans Jogja yang menyeret Mantan Direktur PT Jogja Tugu Trans (JTT) Poerwanto Johan Riyadi berlanjut dengan diajukannya Peninjauan Kembali (PK)
Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Direktur PT Jogja Tugu Trans (JTT) Poerwanto Johan Riyadi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) bus Trans Jogja.
Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum Poerwanto, Deddy Suwadi seusai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (10/6). Diuraikannya, PK mengacu pada putusan MA Nomor 1121.K/Pid.Sus/2014 berupa vonis untuk Poerwanto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta hukuman membayar uang pengganti kerugian negara Rp413,4 juta subsider dua tahun penjara.
Untuk diketahui, putusan tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Tipikor Jogja pada 27 Maret 2014 yang menjatuhkan hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, tanpa membayar uang pengganti kerugian negara.
Demikian pula jika dibandingkan dengan hasil sidang banding di Pengadilan Tinggi Jogja pada 30 Mei 2014 yang hanya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor.
Menurut Deddy, putusan kasasi salah menerapkan hukum dan merugikan kliennya.
"Dalam putusan kasasi hakim merujuk hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pertimbangan itu masuk ke pembuktian dan bukan ranah kasasi yang seharusnya membahas penerapan hukum sudah sesuai atau tidak," paparnya.
Terlebih, terang dia, dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, hakim sudah memutuskan tidak ada kerugian negara berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPK.
Sementara, sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan memori PK.
Ketua Majelis Hakim Barita Saragih mengatakan pengabulan PK merupakan wewenang MA. "Ditolak atau dikabulkan jadi kewenangan MA, kami hanya membuat berita acara pendapat untuk dikirim ke MA," ujarnya.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan kontra memori dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 2.250 KPM di Solo terindikasi terafiliasi judi online. Penyaluran bansos dihentikan dan pemulihan diperkirakan pada triwulan IV 2026.
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia ke 5 tujuan dengan tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 hingga September.
KPK menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan menangkap 17 orang dalam OTT ATR BPN.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia 24 perjalanan, dengan keberangkatan YIA mulai 04.20 WIB dan Tugu 05.16 WIB.
ETLE Hub mendeteksi 46.034 kendaraan angkutan barang dengan total 72.236 deteksi selama pengawasan 10 Agustus hingga 10 September 2026.