KORUPSI PROGRAM LARASITA : Perangkat Desa Trimulyo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2015 05:20 WIB
KORUPSI PROGRAM LARASITA : Perangkat Desa Trimulyo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi program Larasita di Desa Trimulyo Bantul membuat perangkat desa setempat dituntut hukuman 1,5 tahun penjara

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kabag Pemerintahan Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul Sagiyo Hadi Sumarto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (17/6/2015).

Terdakwa kasus dugaan korupsi program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) 2011-2013 ini dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

"Terdakwa dinilai ikut andil dalam penarikan biaya pengurusan tanah pada program Larasita yang mengakibatkan kerugian negara Rp87 juta," ujar JPU Setiono.

Diterangkannya, hal yang meringankan terdakwa meliputi, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan Rp87 juta ke kas daerah.

Ketua Majelis Hakim Suwarno menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online