Profil Pemilik Sefas Group, Akuisisi 100 Perse n SPBU Shell Indonesia
Sefas Group sepakat mengakuisisi 100% bisnis SPBU Shell Indonesia. Simak profil pemilik dan rekam jejak bisnis Sefas selama hampir 30 tahun.
Hotel di Jogja tersandung kasus penayangan Piala Dunia 2014
Harianjogja.com, JOGJA-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY akhirnya menurunkan ratusan orang yang berasal dari karyawan berbagai hotel di Jogja serta berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (2/7). Mereka menuntut keadilan karena menilai telah menjadi korban kriminalisasi PT Nonbar.
Di sela-sela aksi, perwakilan dari PHRI DIY masuk ke Kejati DIY dan berencana bertemu dengan Kepala Kejati (Kajati) DIY. Namun, kedatangan mereka hanya disambut perwakilan Kajati DIY yang beralasan Kajati sedang tidak berada di kantor.
Koordinator Tim PHRI DIY Bonny Tello menuturkan kejadian yang menimpa PHRI termasuk GM Hotel Jayakarta Nur Winantyo yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemerasan. “Kami akan memperjuangkan supaya aparat tahu kami tidak bersalah dan jangan sampai ada penahanan terhadap rekan kami [GM Hotel Jayakarta],” ujarnya.
Tidak tanggung-tanggung, ia berencana bertemu dengan presiden untuk menyelesaikan persoalan ini.
Dikatakannya, hasil pertemuan dengan perwakilan Kajati DIY belum menjurus ke suatu kepastian. “Jawaban dari pihak Kejati akan mengkaji dan menyerahkan semua sesuai proses hukum yang berlaku dan soal penangguhan bisa diajukan dengan menyiapkan surat-surat,” tiru Bonny.
Menurutnya, kasus ini tergolong kriminalisasi karena hotel dianggap sebagai pencuri. Terlebih, imbuhnya, legalitas PT Nonbar tidak jelas. Selain mendatangi Kejati DIY, massa PHRI juga akan menemui Komisi A dan B DPRD DIY untuk mengadukan persoalan ini.
Penasihat Hukum PHRI Ariyanto menjelaskan hotel diduga mengadakan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2014, padahal tidak ada kegiatan semacam itu. Hotel, ungkap dia, dianggap bersalah karena sudah menyiarkan tayangan sepakbola di televisi dan seharusnya memblokir tayangan tersebut. “Ini lucu, aturan dari mana itu, dasarnya apa,” tegas Ariyanto.
Sebelumnya, Kepala PT Nonbar Regional DIY-Jawa Tengah sekaligus perwakilan PT Inter Sport Marketing (ISM) Tubagus Aria menuturkan prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah tepat dan tidak main-main. Terbukti, setelah penyelidikan satu tahun baru dilakukan penetapan tersangka.
Dikatakannya, perkara ini bukan pertama kali dihadapi PT Nonbar. Gugatan juga dilakukan kepada beberapa hotel di Lombok, Bali, dan Jakarta. Bahkan, tutur dia, Pengadilan Negeri Semarang memenangkan gugatan PT ISM selaku pemegang hak siar penggunaan content tayangan Piala Dunia 2014 kepada Hotel New Metro dan PT Sun Star Motor.
“Sebenarnya aturan soal tayangan bola di ranah komersial sudah disosialisasikan berulang kali, bahkan pihak hotel juga seharusnya tahu karena kami juga bertemu langsung dengan PHRI,” ujarnya.
Diuraikanya, tarif lisensi tayangan sepakbola yang dikenakan kepada hotel di Jogja bervariasi. Apabila pembayaran dilakukan sebelum musim tayangan sepakbola dimulai maka hotel bintang tiga sampai bintang lima membayar Rp30 sampai Rp50 juta, pembayaran di awal musim sampai pertengahan musim dikenakan tarif Rp60 sampai Rp80 juta, dan jika pembayaran dilakukan pada akhir tarif yang berlaku Rp120 sampai Rp200 juta.
Kasus ini bermula saat PT Nonbar memberi somasi kepada 33 hotel di DIY yang menyiarkan tayangan Piala Dunia 2014 tanpa izin pada pertengahan tahun lalu. Dalam perjalanannya, 16 hotel dilaporkan dan Hotel Jayakarta dijadikan sampel oleh polisi dengan penetapan general managernya yang bernama Nur Winantyo sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sefas Group sepakat mengakuisisi 100% bisnis SPBU Shell Indonesia. Simak profil pemilik dan rekam jejak bisnis Sefas selama hampir 30 tahun.
Polri menelusuri aliran dana di balik kasus 72 tersangka pembakar hutan di Sumatra dan Kalimantan dengan menggandeng PPATK.
Seluruh wilayah DIY masuk kategori awas karhutla pada 23-29 Agustus 2026. BMKG meminta masyarakat mewaspadai kebakaran saat musim kemarau.
Kemenhaj membuka seleksi petugas haji 1448 H/2027 M mulai 25 Agustus 2026. Simak formasi, syarat, tahapan, dan jadwalnya.
Tahun ini, cerita tersebut menjadi bagian dari perjalanan Fatma Jati Kirana, siswi kelas XI D MAN 5 Sleman, yang terpilih sebagai anggota Pasukan 8 Paskibraka
Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyebut negaranya menghadapi perang skala penuh di tengah sanksi baru Amerika Serikat.