OPINI: Efisiensi Berkeadilan, Pedoman Konstitusional Program Strategis Pemerintah
Efisiensi berkeadilan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan MBG dan KDMP agar program memberi manfaat tanpa mematikan persaingan.
Sarijo tetap tenang saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Wates, Senin (25/5/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)
Penyegelan Balai Desa Glagah yang membuat para pelakunya dipidana akhirnya berakhir. Para terdakwa selesai menjalani masa hukuman dan dibebaskan
Harianjogja.com, KULONPROGO – Hukuman empat bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi telah selesai dijalani. Keempat tokoh paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) itu disambut ratusan massa saat keluar dari Rutan 2B Wates dan diarak ke pesisir pantai Kulonprogo, Jumat (3/7/2015).
Saat keluar dari rutan, keempatnya langsung disambut haru dan sorak-sorai ratusan warga yang sudah sejak pagi menanti. Sarijo langsung mendatangi dan menyalami setiap warga yang telah datang menyambutnya keluar dari rumah tahanan tersebut.
Penyambutan Sarijo CS dari Rutan Wates kemudian dilanjutkan dengan arak-arakan sepeda motor dan konvoi yang dilakukan warga WTT. Konvoi dan arak-arakan penyambutan Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi berakhir di Pantai Glagah. Di pantai tersebut, keempatnya melakukan ritual buang sial dengan melarung atau menghanyutkan pakaian yang pernah dikenakan saat menjalani hukuman kurungan.
Wasiyo mengaku, bahagia akhirnya bisa menghirup udara bebas. Salah satu tokoh WTT ini juga mengaku terharu dengan sambutan yang diberikan para warga. “Senang sekali dengan sambutan ini dan akhirnya kami bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Kami juga masih tetap antusias untuk menolak pembangunan bandara,” ujar Wasiyo.
Sebelumnya, Sarijo CS harus menjalani hukuman untuk tuduhan penghasutan dan perusakan Balai desa Glagah yang dilakukan pada September 2014 silam. Sarijo dijatuhi pasal 160 karena dituding melakukan penghasutan saat peristiwa penyegelan balaidesa.
Sedangkan, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi dikenakan pasal 170 tentang perusakan atas peristiwa yang sama. Keempatnya diputus Pengadilan Negeri Wates dengan hukuman empat bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Efisiensi berkeadilan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan MBG dan KDMP agar program memberi manfaat tanpa mematikan persaingan.
Polisi membongkar jaringan sabu Jakarta-Surabaya-Lombok dengan barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan di ban serep mobil.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu keberangkatan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
UEFA menetapkan Muenchen dan Barcelona sebagai tuan rumah final Liga Champions 2028 dan 2029, serta venue final kompetisi Eropa lainnya
Adhi Karya meminta maaf atas 2.400 unit LRT City yang belum diserahterimakan. Audit investigasi dan opsi refund disiapkan.
Digitalisasi pasar Bantul meluas. Hampir seluruh dari 10.370 pedagang di 33 pasar telah menggunakan QRIS sebagai alternatif pembayaran.