Siswa SLB Negeri Pembina Jogja Bagi-bagi Takjil kepada Warga
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
Petugas tengah membersihkan sisa siraman cat merah pada Tugu Pal Putih (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)
Bule corat-coret tugu mendapatkan sanksu tindak pidana ringan
Harianjogja.com, JOGJA- Kasub Bag Humas Polresta Jogja, AKP Partuti mengatakan, pelaku yang menyiramkan cat warna merah ke Tugu Jogja, diketahui bernama Vachova Jitka, 44 (sebelumnya tertulis Yit Kampak GMA). Pelaku diserahkan ke Pemkot Jogja untuk dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kasi Ketertiban, Dinas Ketertiban Jogja, Bayu Laksmono mengatakan pihaknya sudah memproses berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. "Jadwal sidangnya sudah ditentukan hari Kamis besok," kata dia, Senin (6/7/2015).
Bayu mengatakan tersangka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja, Nomor 18/2002 tentang Pengelolaan Kebersihan, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. Karena tipiring, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Namun, Bayu mengakui, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa dijerat tindak pidana tentang Pelestarian Cagar Budaya. Tergantung perkembangan, "Masih dikoordinasikan dengan BPCB [Balai Pelestarian Cagar Budaya]," kata dia.
Menurut Bayu, tersangka bisa diajak komunikasi meski lebih banyak diam dan enggan dilakukan pemeriksaan. Tersangka baru bisa dibuatkan acara pemeriksaan pada Minggu (5/7/2015) malam.
Lebih lanjut Bayu menuturkan, aksi tersangka mengotori Tugu Jogja dengan cat warna merah itu diduga karena tergoncang perasaannya setelah pacar yang dicari-carinya tidak kunjung bertemu, kemudian meluapkan kekesalannya dengan melempar cat ke Tugu.
Dari informasi yang diperoleh, Vachova Jitka merupakan seorang seniman, ia kuliah di salah satu kampus di Makasar. Vachova Jitka datang ke Jogja untuk menemui pacarnya yang dinggal di wilayah Kasihan, Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
umah Sakit (RS) JIH Yogyakarta berkolaborasi dengan SJD Barcelona Children's Hospital menggelar JIH Medical Elevation 2026 di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selas
Kejagung menyita Lamborghini Aventador milik tersangka kasus korupsi tambang bauksit PT QSS di Kalbar. Sejumlah aset lain turut diamankan.
AI kini bisa membuat aplikasi dan menulis kode program. Guru Besar UII menegaskan lulusan informatika tetap dibutuhkan, tetapi harus naik kelas.
Perbaikan Jembatan Bronjong Kulonprogo segera dimulai dengan anggaran Rp638,5 juta untuk memulihkan akses vital warga Panjatan.
Bea Cukai menyita ribuan balepress senilai Rp54 miliar di Jakarta dan Kalbar. Pemilik gudang, kontainer, hingga jaringan penyelundupan masih diburu.