4.587 Lowongan Kerja Dibuka di Job Fair Jateng, Ini Rinciannya
Job Fair Jateng digelar 20-21 Agustus 2026 dengan 4.587 lowongan dari 30 perusahaan dan 257 jabatan untuk berbagai lulusan.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meninjau pergola pedestrian di trotoar sisi utara jalan Kleringan, Jogja, Rabu (6/6). Pedestrian yang nyaman akan menjadi daya tarik bagi warga maupun wisatawan untuk menikmati susana kota Jogja dengan berjalan kaki.
Kasus pergola Jogja masuk tahapan sidang perdana bagi Irfan.
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi, dan Hendrawan selaku rekanan, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan pergola di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (29/7/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati mengatakan, Irfan Susilo sebagai pengguna anggaran melakukan pemecahan paket untuk menghindari lelang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ia menjabarkan kasus ini bermula dari anggaran proyek pergola yang ditangani BLH Jogja pada 2013 dengan pagu Rp4,4 miliar dialokasikan untuk pengadaan pergola di 26 kelurahan sebanyak 1.753 unit. Hendrawan selaku rekanan membagikan proyek tersebut ke lima orang temannya yang memiliki perusahaan agar memperoleh surat perintah kerja (SPK) ke BLH, mengingat Hendrawan tidak berbendera perusahaan. Hendrawan meminta bayaran kepada lima orang temannya RP600 juta dan oleh kelima orang tersebut, pekerjaan proyek diserahkan kepada 26 perusahaan lainnya.
“Terdakwa Suryadi selaku PPK tetap memproses pencairan termin pembayaran yang diajukan rekanan, walaupun ada beberapa pekerjaan yang belum selesai,” tutur Ernawati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Saragih.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, ungkapnya, negara dirugikan RP1,2 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Jogja pada awal 2014. Nominal tersebut berasal dari selisih antara harga kontrak dengan realisasi, denda keterlambaran, pengembalian kelebihan bayar, serta pembayaran denda keterlambatan.
Ketiga terdakwa berencana mengajukan nota keberatan pada persidangan minggu depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Job Fair Jateng digelar 20-21 Agustus 2026 dengan 4.587 lowongan dari 30 perusahaan dan 257 jabatan untuk berbagai lulusan.
BPKN menyoroti hak konsumen penerbangan yang terdampak karhutla, mulai dari pembatalan, perubahan jadwal hingga mekanisme refund.
Klaten International Motocross 2026 diikuti 125 rider nasional dan internasional sekaligus mendorong sport tourism serta ekonomi lokal.
12 gudang Bulog rusak akibat gempa NTT, terutama di Ruteng. Stok beras dipindahkan ke tenda BNPB dan TNI agar tetap aman untuk disalurkan.
Tito Karnavian menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar tanpa kecuali melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026.
Isi chat dugaan cashback Rp4.000 per kilogram pengadaan telur SPPG di Sukoharjo viral. BGN akan mengecek dugaan tersebut.