Ini Lokasi Rumah Laksamana Maeda, Tempat Perumusan Naskah Proklamasi
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di bekas rumah Laksamana Maeda menyimpan jejak perumusan, pengetikan, hingga penandatanganan naskah Proklamasi.
Toko modern di Jogja sepenuhnya ditata.
Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Walikota Jogja Imam Priyono siap mengeksekusi penutupan minimarket berjejaring tak berizin di Jogja menyusul putusan bersalah dari Pengadilan Negeri Jogja yang dijatuhkan kepada dua toko di Jalan Batikan dan Jogokaryan.
Diungkapkannya, keputusan eksekusi berada di tangannya mengingat Walikota Jogja sudah melimpahkan kelanjutan persoalan ini.
“Saya akan tanda tangan mengingat prosedurnya sudah berjalan,” ujarnya, Senin (3/8/2015).
Kendati demikian, ia tidak akan semena-mena melakukan penutupan paksa, melainkan mengedepankan penananan preventif. Artinya, pengusaha yang memiliki minimarket tersebut lebih dulu diberi peringatan. Tujuan penanganan preventif, kata Imam, agar kondusif dan masyarakat merasa aman.
Ia mengatakan penutupan secara paksa dapat dilakukan, ketika tiga kali peringatan pasca putusan pengadilan tidak ditindaklanjuti oleh pengusaha.
Ia menambahkan sesuai dengan Perwal Nomor 79 Tahun 2010 sudah diatur jumlah minimarket berjejaring hanya 52 buah. Selebihnya, pemkot tidak akan mengeluarkan izin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketertiban Jogja Udiyono mengatakan sidang dua minimarket berjejaring tak berizin sudah dilakukan awal pekan lalu. Dintib, kata dia, juga sudah melayangkan surat peringatan pertama untuk penutupan toko tersebut.
Ditambahkannya, lokasi minimarket berjejaring tidak berizin di Jogja berada di beebrapa lokasi, yakni di Pandeyan, Rejowinangun, Cendana, Patangpuluhan, Wirobrajan, Jogokaryan, Menteri Supeno, dan Wirobrajan.
“Yang tidak sesuai aturan akan kami tindak, sudah dua yang masuk persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja Setyono mengatakan minimarket berjejaring yang baru dibangun dan sebagian sudah beroperasi sebenarnya sudah pernah mengajukan permohonan izin kepadanya.
"Namun karena kuota minimarket berjejaring di Jogja sudah penuh maka izin tidak bisa dikeluarkan," tuturnya. Akan tetapi, ungkapnya, justru pemilik minimarket tetap melanjutkan pembangunan sekalipun tidak mengantongi izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di bekas rumah Laksamana Maeda menyimpan jejak perumusan, pengetikan, hingga penandatanganan naskah Proklamasi.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Jogja dan Kutoarjo, termasuk informasi perjalanan.
Disnaker Sleman mencatat 318 pekerja terkena PHK hingga semester I 2026. Kondisi ekonomi dan finansial perusahaan menjadi pemicunya.
An Se-young meraih gelar juara dunia 2026 setelah mengalahkan Akane Yamaguchi tanpa kehilangan satu gim di New Delhi.
Di Klaten ada Kampung Dolanan Sidowayah yang kini menghadirkan permainan tradisional, edukasi sains, siklus air, dan penjernihan air.
Sekitar 30 anak Magelang memamerkan 46 karya lukisan dalam Ruang Khayal Anak #1 di Loka Budaya hingga 27 Agustus 2026.