Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Pungutan sekolah masih dipraktikan pihak sekolah.
Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Ombudsman DIY menemukan puluhan sekolah di DIY masih melakukan pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Padahal dalam aturannya, sekolah negeri terutama SD dan SMP sudah jelas dilarang memungut biaya pada siswa.
Wakil Ketua Ombudsman DIY, Bidang Pembinaan, Pengembangan Sektor Swasta, Hanum Aryani mengungkapkan, hasil investigasi yang dilakukan lembaganya bahwa pungutan biaya sekolah kian marak di DIY seolah-olah sudah menjadi kewajiban bagi sekolah di DIY.
Hanum mengatakan temuan pungutan PPDB yang menjadi modus baru antara lain penarikan iuran drum band bagi siswa kelas 1-5 SD sebesar Rp180.000 per siswa di Bantul. Selain itu ada iuran asuransi anak, infaq yang seharusnya sukarela dan tidak mengikat, namun pihak sekolah memberikan batas minimal nominal infaq.
Kemudian pembelian seragam sekolah yang tidak menggunakan kuitansi, uang gedung untuk pembangunan dan pemeliharaan, uang sumbangan dengan besaran tertentu yang dipatok sejak awal pendaftaran, tanpa melalui rapat resmi komite sekolah.
"Pungutan ini tidak ada surat edaran ke wali murid untuk rincian penggunaan dari pungutan PPDB, melainkan hanya disampaikan secara lisan melalui pertemuan wali murid," papar Hanum dalam Jumpa Pers di Kantor Ombudsman DIY, Kamis (6/8/2015)
Hanum juga menemukan pungutan biaya untuk mensubsidi tenaga pengajar tidak tetap (PTT), pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler sekolah, uang pendaftaran. "Padahal biaya-biaya tersebut sudah didanai dengan dana BOS," ucap dia.
Hanum menilai pihak sekolah maupun pemerintah tidak mensosialisasi dana biaya operasional sekolah (BOS) kepada masyarakat secara maksimal. Walhasil, wali murid, terutama kalangan menengah ke bawah mengiyakan alasan pungutan dari pihak sekolah. Padahal, sambung Hanum, dana BOS Rp800 ribu per siswa SD, untuk SMP Rp1 juta persiswa, dan SMA mendapat subsidi BOS Rp1,2 juta per siswa setiap tahunnya.
Komisioner Ombudsman DIY Bidang Kerjasama Jaringan, Imam Santoso menambahkan, Ombudsman melakukan investigasi selama sepekan pada Juli lalu di 21 sekolah di Kabupaten Bantul, tujuh sekolah di Gunungkidul, empat sekolah di Kulonprogo, dan 11 sekolah di Sleman.
Sementara di Kota Jogja, Imam menyatakan tidak menemukan pungutan secara langsung. "Tapi indikasinya pungutan menggunakan pihak ketiga dalam pembelian seragam sekolah," kata Imam.
Menurut Imam pungutan dengan nominal terbesar rata-rata di SMA dan SMK Negeri, jumlahnya mulai dari Rp900 ribu sampai 1,9 juta untuk lima stel seragam sekolah.
Imam menyatakan, temuan Ombudsman itu masih akan dilakukan kajian dan klasifikasi. Selanjutnya, Ombudsman akan mengundang pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi terkait pungutan PPDB tersebut. Pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten dan kota agar ada kesepahaman bersama mengenai pungutan PPDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Jadwal KA Bandara YIA Senin 24 Agustus 2026 tersedia sejak dini hari hingga malam. Cek jadwal YIA-Jogja dan sebaliknya.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Palur, Solo hingga Stasiun Jogja. Cek jam kedatangan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, termasuk jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Jogja dan Kutoarjo, termasuk informasi perjalanan.
Disnaker Sleman mencatat 318 pekerja terkena PHK hingga semester I 2026. Kondisi ekonomi dan finansial perusahaan menjadi pemicunya.