PILKADA GUNUNGKIDUL : Kapan Pengumuman Kekayaan Cabup-Cawabup?

Uli Febriarni
Uli Febriarni Jum'at, 07 Agustus 2015 22:20 WIB
PILKADA GUNUNGKIDUL : Kapan Pengumuman Kekayaan Cabup-Cawabup?

Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi memamakai topeng wajah wakil pimpinan KPK Bambang Widjojanto saat digelar aksi solidaritas Selamatkan KPK di depan pos polisi Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Minggu (25/1/2015). Aksi yang digelar di tengah hangatnya perseteruan KPK vs Polri itu dimaksudkan untuk mengampayekan dukungan dan cinta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Polri yang bersih. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Pilkada Gunungkidul diikuti empat pasang kontestan dan laporan kekayaan mereka akan diumumkan setelah mendapat persetujuan KPK

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pengumuman kekayaan para kandidat pasangan calon yang mendaftar pada Pilkada 2015 belum dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, melainkan menunggu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan pada Kamis (6/8/2015) mengatakan bahwa sudah seluruh pasangan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU, untuk mendapatkan tanda terima dari KPK.

Meski demikian, dua pasangan calon yakni Badingah dan Immawan menyerahkan langsung LHKPN mereka ke KPK, dan akan menerima surat tanda terima penyerahan langsung dikirim ke alamat masing-masing.

Jadi, saat berangkat ke Jakarta, Zainuri yang menyerahkan langsung dokumen tersebut membawa enam LHKPN asli dan dua LHPN versi digandakan (fotokopi).

"Setelah dikroscek ke KPK, tanda terima untuk Badingah bisa kita bawa kembali, sedangkan milik pak Immawan sudah dikirim langsung ke Pak Immawan. Kami harapkan keduanya bisa menyerahkan surat tanda terima itu ke KPU Kabupaten Gunungkidul, ditunggu sampai 7 Agustus 2015," ujarnya.

Daftar kekayaan calon yang dijabarkan dalam LHKPN, lanjut Zainuri, belum dapat disampaikan oleh KPU setelah diteliti oleh KPK. Selain itu, yang berhak mengumumkan kekayaan adalah KPK, KPU baru bisa mengumumkan apabila sudah ada surat dari KPK bahwa pihaknya boleh mengumumkannya, segera setelah pengesahan LHKPN.

Terpisah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan hingga Kamis (6/8/2015) belum ada pasangan yang kembali menyerahkan dokumen kelengkapan berkas yang kurang maupun yang perlu diperbaiki. Hanya saja, ada satu tim pasangan yang berkonsultasi di kantor.

Terpisah, salah satu kandidat bakal calon Wakil Bupati dari jalur parpol, Immawan Wahyudi mengakui bahwa dirinya menyerahkan sendiri LHKPN miliknya ke KPK, dengan maksud menaati apa yang tertulis dalam Undang-undang.

"9 Juli 2015 laporan saya sudah diterima [oleh KPK]. Sekarang surat tanda terima sudah dibawa TIM BAIM [Tim Pemenangan Badingah-Immawan]," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online