Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
Bisnis ritel berjejaring di DIY terus berkembang, bahkan jaringan lokal pun semakin memperkuat dan memperluas pasarnya.
Tujuh unit pompa yang kini mangkrak di kantor Dipertahut Bantul, Kamis (6/8/2015) siang. (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)
Pemkab Bantul tidak dapat berkutik mengenai ketersediaan pompa air yang mangkrak.
Harianjogja.com, BANTUL-Gara-gara aturan, bantuan dari pemerintah kepada masyarakat terhambat. Salah satunya yang dirasakan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dipertahut) Bantul. Akibat adanya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 yang mengharuskan pemberian hibah dan bantuan sosial hanya bisa dilakukan kepada lembaga atau kelompok yang telah berbadan hukum saja, bantuan dari Dipertahut tak bisa disalurkan kepada masyarakat.
Kepala Dipertahut Bantul Partogi Dame Pakpahan mengakui penyerapan anggarannya selama semester I memang masih terbilang rendah. Diakuinya, akibat adanya regulasi itu, setidaknya 7 unit pompa air yang seyogyanya diberikan kepada 7 kelompok tani di Bantul, kini mangkrak di kantor Dipertahut Bantul. Pasalnya, ketujuh kelompok yang akan diberikannya pompa itu, tak ada satu pun yang berbadan hukum. “Padahal, kami juga sudah terlanjur membuka lelang untuk pengadaan 26 unit traktor juga,” katanya saat ditemui di kantor Dipertahut Bantul, Kamis (6/8/2015) siang.
Di Bantul, dari total 814 kelompok tani (poktan) dan 800 lebih kelompok ternak (poknak), sejauh ini baru tercatat sekitar 12 kelompok saja yang sudah berbadan hukum. Hal inilah yang membuatnya berencana mengajukan anggaran tambahan di Anggaran Perubahan (AP) Bantul 2015 sebesar Rp100 juta untuk peningkatan status badan hukum poktan dan poknak di Bantul. “Kalau disetujui, target kami, sebanyak 150 kelompok akan kami biayai pengurusan badan hukumnya,” katanya.
Memang, hingga semester pertama, angka penyerapan anggaran sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bantul tidak maksimal. Secara keseluruhan, dari total 59 SKPD, angka penyerapan mereka hanya mencapai 44% saja. Ironisnya, beberapa SKPD tersebut justru mengajukan prognosis (rencana penganggaran) semester II 2015 dalam jumlah besar.
Dari data yang dihimpun Harian Jogja, setidaknya ada beberapa SKPD yang persentase pencapaiannya masih rendah namun justru mengajukan prognosis yang cukup tinggi. Sebut saja di antaranya adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dipertahut), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Selain itu juga masih banyak SKPD lainnya yang hasil pencapainnya di semester I cukup rendah, seperti misalnya Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Disdikmenof) serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM).
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul Setiyo, rendahnya angka pencapaian itu sudah bisa diprediksikannya sejak awal. Pasalnya, keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 yang mengharuskan pemberian hibah dan bantuan sosial hanya bisa dilakukan kepada lembaga atau kelompok yang berbadan hukum tak pelak cukup merepotkan SKPD.
Tak heran, jumlah kelompok atau lembaga kemasyarakatan di Bantul yang sudah berbadan hukum memang masih sangat rendah. Itulah sebabnya, pihak SKPD tak mungkin memberikan begitu saja hibah dan bantuan sosial itu kepada masyarakat.
Kendati begitu, bagi politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, hal tersebut tak lebih dari sekadar alassan belaka. Menurutnya, perubahan regulasi itu adalah hal yang biasa terjadi. “Itulah sebabnya, sebagai birokrat, mereka harusnya bisa cepat menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Jadi, menurut saya kok itu cuma alasan mereka saja,” tegasnya saat dihubungi Kamis (6/8/2015) siang.
Sebaliknya, bagi anggota Komisi B lainnya, Suradal, tidak tercapainya target itu justru adalah hal yang bisa dimaklumi. Secara pribadi, ia menganggap regulasi yang baru digulirkan itu tidak pro rakyat. “Ya jelas tidak pro rakyat dong. Wong kenyataannya masyarakat tidak bisa menyerap bantuan dari pemerintah,” ucapnya.
Itulah sebabnya, pihaknya menganggap hasil evaluasi itu nantinya tidak semata-mata dijadikan dasar penganggaran tahun depan. Ia berharap pihak legislatif nantinya bisa membahas ulang hasil evaluasi itu, sehingga bagi bagi SKPD yang Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA)-nya tinggi tidak semata-mata mendapatkan jatah anggaran minim tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 24 Agustus 2026 tersedia pagi hingga malam. Cek rute, jam keberangkatan, dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 24 Agustus 2026 tersedia sejak dini hari hingga malam. Cek jadwal YIA-Jogja dan sebaliknya.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Palur, Solo hingga Stasiun Jogja. Cek jam kedatangan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, termasuk jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Jogja dan Kutoarjo, termasuk informasi perjalanan.