Harga BBM 23 Agustus 2026, Pertamax Turun Jadi Rp15.950
Harga BBM 23 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun menjadi Rp15.950, sementara Pertalite tetap Rp10.000 per liter.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Belantara reklame tak berizin di kawasan Malioboro mulai ditertibkan, sejumlah papan nama toko dicopot dan tinggal kerangkanya saja seperti terlihat pada, Jumat (6/7).
Penataan reklame secara otomatis mengurangi pemasukan pajak
Harianjogja.com, JOGJA-Pemkot Jogja siap menerima konsekuensi berkurangnya pemasukan dari pajak reklame menyusul digalakkannya penataan reklame.
Kabid Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Tugiyarto mengatakan Perda No. 2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame memiliki semangat penataan reklame di kawasan Jogja. "Berbeda dengan dulu orientasinya kan pendapatan, kalau sekarang penataan," ujarnya, Minggu (9/8).
Ia tidak membantah jika pembatasan pemasangan reklame secara otomatis mengurangi pemasukan pajak. Namun, pemkot berupaya untuk melakukan rasionalisasi target pendapatan. Menurutnya, rasionalisasi diperlukan karena tidak ada regulasi yang dikeluarkan untuk menaikkan tarif pajak reklame.
Diuraikannya, pada tahun ini ia menargetkan pendapatan pajak reklame sebesar realisasi 2014, yakni sekitar Rp5,6 miliar. Target ini ditetapkan, kata Tugiyarto, berkaca dari pendapatan pajak reklame tahun lalu yang hanya mencapai 66% target.
Ia menuturkan, sekalipun perda baru disahkan pada 2015, namun pembahasannya sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya, sehingga penataan reklame pun mulai diterapkan sedikit-demi sedikit.
“Mungkin itu pula yang menyebabkan pada 2014 hanya tercapai 66%,” terangnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja Udiyana mengatakan operasi reklame tak berizin dan melanggar aturan terus dilakukan setiap bulan. “Sampai dengan Juni sudah terdapat 149 reklame yang kami tertibkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, penertiban reklame menyasar bentuk dan ukuran papan yang tidak sesuai aturan, misal terlalu menjorok ke tepi jalan umum sehingga izin tidak dapat dikeluarkan.
“Selama ini reklame yang diizinkan paling besar berukuran 4x8 meter persegi,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga BBM 23 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun menjadi Rp15.950, sementara Pertalite tetap Rp10.000 per liter.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan SK kenaikan pangkat golongan IV kepada 45 ASN pada 24 Agustus 2026.
Pemerintah menyiapkan Rp1,2 triliun untuk cadangan pangan bencana 2026, termasuk bantuan beras 6.800 ton untuk lima kabupaten di NTT.
Polda Lampung menyelidiki titik awal dan penyebab karhutla di Taman Nasional Way Kambas setelah proses pemadaman selesai.
Pemkot Magelang mendorong transformasi layanan kesehatan yang inklusif melalui penguatan pencegahan, homecare, layanan primer, dan teknologi digital.
Daop 6 Jogja mencatat 38.266 penumpang menjelang libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, dengan Stasiun Jogja jadi pusat mobilitas.