PILKADA BANTUL : Kampanye, Partai Pendukung Dilarang Pakai Atribut
Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)
Pilkada Bantul, hanya empat partai itu yang sah menggunakan simbolnya secara formal saat kampanye di Kabupaten Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Partai pendukung calon bupati (cabup) Bantul yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang dilarang menggunakan simbol partai saat berkampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memastikan, kampanye secara terbuka menggunakan simbol partai hanya diperbolehkan bagi partai pengusung bukan pendukung. Ketentuan itu diatur dalan Peraturan KPU RI No. 7/2015. Partai pengusung yaitu partai yang mencalonkan bupati secara tertulis (de jure) di atas kertas ke KPU.
Di Bantul hanya ada empat partai pengusung. Yaitu PDIP dan Partai Nasdem mencalonkan cabup incumbent Sri Suryawidati alias Ida berpasangan dengan calon wakil bupati (cawabup) Misbakhul Munir.
Selain itu Partai Gerindra dan PKB mencalonkan cabup Suharsono berpasangan dengan cawabup Abdul Halim Muslih. "Jadi hanya empat partai itu yang sah menggunakan simbolnya secara formal saat kampanye," terang Ketua KPU Bantul Muhamad Johan Komara akhir pekan lalu.
Atribut tersebut antara lain bendera partai, seragam, spanduk serta berbagai perlengkapan kampanye lainnya. Sementara partai pendukung bila hendak memberi dukungan atau meramaikan kampanye harus netral alias tidak membawa atribut partainya.
"Jadi misalnya PKS atau Demokrat yang bukan partai pengusung, kalau mau hadir kampanye boleh tapi tidak bawa atribut partai. Kalau mau pakai seragam partai pengusung boleh saja," ujarnya lagi.
Di Bantul sementara ini ada tiga partai yang diketahui menjadi partai pendukung. Yaitu Golkar, PKS dan Demokrat. Sedangkan PPP dan PBB belum bersikap. Adapun PAN menyatakan netral. PKS dipastikan mendukung Suharsono-Halim. Sedangkan Golkar dan Demokrat belakangan diketahui mendukung Ida-Munir.
Johan menambahkan, masa kampanye baru akan dimulai pada 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang. Dalam rentang waktu tersebut, kedua pasangan calon diperbolehkan menggelar kampanye tertutup dan terbuka. "Tapi untuk kampanye terbuka hanya diberi jatah satu kali untuk masing-masing pasangan calon," jelasnya.
Komisioner KPU Divisi Hukum Syahrudin mengatakan, dalam Pasal 42 ayat 4, Peraturan KPU No.7/2015 disebutkan, petugas dan peserta kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka dan bendera yang bukan tanda gambar pasangan calon yang bersangkutan. "Paslon yang dimaksudkan yang diajukan partai pengusung," jelasnya.
Bila ketentuan itu dilanggar, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dapat menindak pelanggaran. "Panwaslu bisa memberi rekomendasi bahwa itu pelanggaran administratif. Bisa partainya ditegur atau diumumkan ke publik. Biar masyarakat menilai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share