PILKADA BANTUL : Perangkat Desa Tidak Netral Merebak
Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)
Pilkada Bantul, Panwaslu juga mengendus merebaknya perangkat desa tidak netral
Harianjogja.com, BANTUL-Panwaslu Bantul mengendus merebaknya perangkat desa tidak netral. Sebelumnya Panwaslu menemukan Kepala Dusun Kembang Songo, Desa Trimulyo, Jetis Bantul Anom Suroto terlibat sebagai tim sukses (timses) calon bupati incumbent Sri Suryawidati, kini kasus serupa kembali ditemukan.
Lembaga pengawas Pemilu itu belum lama ini mengendus keterlibatan salah seorang kepala desa di Kecamatan Imogiri beserta sejumlah anak buahnya terlibat aktivitas dukung mendukung salah satu cabup.
Pekan lalu, kepala desa dan sejumlah anak buahnya itu menghadiri acara deklarasi Partai Golkar Bantul mendukung cabup incumbent Sri Suryawidati. Acara deklarasi yang dihadiri ratusan kader partai itu digelar di rumah mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DIY Gandung Pardiman di Desa Karangtengah, Imogiri Bantul.
"Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan kepala desa mana yang diduga berpolitik tersebut," ungkap Harlina, Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Bantul akhir pekan lalu.
Namun Harlina menyebut ada enam pamong desa yaitu kepala desa dan perangkatnya yang turut terlibat dalam acara deklarasi dukungan politik itu. Saat ini kata dia lembaganya tengah mengklarifikasi dugaan ketidaknetralan itu kepada enam orang perangkat desa tersebut. Dengan berlakunya Undang-Undang Desa, perangkat desa diharamkan terlibat dukung mendukung salah satu calon dalam Pemilu.
Harlina menambahkan, indikasi ketidaknetralan perangkat desa di Bantul saat ini lebih mengkhawatirkan dibanding Pemilu legislatif maupun Pilpres tahun lalu. "Bantul ini sudah parah sekali soal netralitas, sudah merebak di mana-mana," papar dia.
Kendati belum memasuki masa kampanye yang baru akan dimulai 27 Agustus mendatang, namun Panwaslu lanjutnya tetap menyelidiki kasus ketidaknetralan perangkat desa. Bila terbukti, lembaganya akan memberi rekomendasi ke lembaga terkait agar menegur hingga menjatuhkan sanksi pada perangkat desa yang bersangkutan.
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Bantul Sigit Sapto Rahardjo menyatakan, surat edaran (SE) bupati ihwal larangan PNS dan pamong desa berpolitik segera terbit dalam waktu dekat. "Kalau itu dilanggar, kami akan proses sanksinya sesuai peraturan yang berlaku," tegas Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share