HUT KEMERDEKAAN RI : Lapas Wirogunan Usulkan Remisi 7 Koruptor

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 18 Agustus 2015 06:20 WIB
HUT KEMERDEKAAN RI : Lapas Wirogunan Usulkan Remisi 7 Koruptor

Pengunjung gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo berfoto dengan frame bertuliskan Sehat Tanpa Korupsi di Jl. Slamet Riyadi, Solo, jawa Tengah, Minggu (22/3/2015). Aksi tersebut merupakan wujud kepedulian warga Solo untuk menggalakkan gerakan antikorupsi. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

HUT Kemerdekaan RI di Lapas Wirogunan diusulkan remisi untuk 7 koruptor

Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan telah mengusulkan remisi atau pengurangan hukuman untuk 311 narapidana di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-70 ini. Sebanyak tujuh di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Lapas Kelas IIA Wirogunan Zaenal Arifin mengatakan dari 311 narapidana yang diajukan mendapat remisi, disetujui mendapat remisi hanya 249 narapidana. Untuk kasus korupsi surat keputusan (SK) remisi langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM). “SK-nya belum turun, kami masih menunggu,” kata Zaenal saat dihubungi, Senin (17/8/2015)

Zaenal menjelaskan, ketujuh narapidana kasus korupsi diusulkan mendapat remisi dasawarsa atau remisi yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan RI. Koruptor tersebut diusulkan mendapat remisi karena sudah memenuhi persyaratan dalam Undang-undang. Di antaranya berkelakuan baik selama dalam lapas, narapidana mau menjadi justice collaborator, dan sudah membayar denda yang diputuskan di pengadilan. “Masa orang sudah baik-baik, tidak diberikan hak [remisi] nya,” ucap Zaenal.

Sementara itu, dalam remisi HUT Kemerdekaan RI ke-70 ini juga ada 17 narapidana yang memperoleh remisi dan langsung bebas pada 17 Agustus. Remisi yang diberikan terdiri berbagai jenis, ada yang mendapat pengurangan hukuman belasan hari hingga enam bulan, tergantung masa tahanan.

Sebelumnya juga Kepala Kantor Wilayah Kemankum HAM DIY, Dwi Prasetyo Santoso mengatakan dasar pemberian remisi sesuai Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, semua warga binaan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan remisi.

“Tiada lagi pembedaan remisi, semua mendapat jangan lagi jadi polemik koruptor,narkoba dan pidana umum lainnya,” kata dia di Kepatihan, Rabu (13/8/2015).

Dwi Prasetyo pun berharap narapidana yang mendapat remisi kemudian langsung bebas, diterima di masyarakat. Pihak lapas sudah memberikan bekal keterampilan kepada semua narapidana agar mandiri saat keluar dari lapas.

Sementara itu, aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifzil Alim mengatakan remisi untuk kasus tindak pidana korupsi merupakan langkah kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

Hifzil mendorong Presiden berani merevisi Keppres Nomor 120/1955 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa. “Saat ini upaya pemberantasan korupsi semakin mundur, maka Jokowi harus menjadi komando memberantas koruptor,” tandas dosen Fakultas Hkum UGM ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online