PENAMBANG PASIR BANTUL : Penambang Masih Ngotot Urus Izin

Arief Junianto
Arief Junianto Kamis, 20 Agustus 2015 10:23 WIB
PENAMBANG PASIR BANTUL : Penambang Masih Ngotot Urus Izin

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Warga Dusun Guyangan, Wonolelo, Pleret, Bantul menghentikan aktivitas penambangan dan meyegel alat berat serta mengusir truk pengangkut hasil galian saat menggelar aksi damai menolak penambangan tanah urug yang merusak bukit di dusun mereka, Jumat (8/6). Warga menolak penambangan itu dengan alasan merusak ekosistem alam dan berpotensi menimbulkan tanah longsor saat nanti musim penghujan, debu penambangan membuat polusi udara yang membahayakan bagi kesehatan warga di kawasan

Penambang pasir Bantul ingin buktikan keseriusan menjadi penambang resmi.

Harianjogja.com, BANTUL-Meski mendapatkan protes dari sejumlah warga di sekitar bantaran Sungai Progo, para penambang pasir di sepanjang Sungai Progo tetap ngotot mengurus izin demi melegalkan usaha penambangan mereka.

Ratusan penambang yang kini telah bersatu dan menamakan diri sebagai Kelompok Penambang Progo (KPP) itu bahkan telah mengajak serta beberapa petugas ahli untuk mendesain lokasi penambangan. Hal itu mereka lakukan guna membuktikan kepada publik, bahwa mereka sangat serius untuk menjadi penambang resmi.

Sekretaris KPP, Junianto menegaskan, kelonggaran 40 hari yang diberikan pemerintah kepada mereka untuk menambang, akan ia manfaatkan untuk melengkapi segala bentuk rekomendasi yang dilontarkan oleh pihak-pihak terkait saat audiensi di Kepatihan beberapa waktu silam. Dengan begitu, setelah masa kelonggaran itu berakhir, ia berharap pemerintah bisa menerbitkan izin penambangan rakyat bagi mereka.

“Kalau pemerintah konsisten, saya rasa tak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak menerbitkan izin,” tegasnya.

Saat ini pihaknya memang masih menunggu hasil komunikasi pemerintah DIY dengan pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rekomendasi penggunaan alat sedot pasir dalam usaha pertambangan rakyat.

Memang, selama ini, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, penggunaan alat sedot memang belum diatur sebagai salah satu alat yang boleh digunakan untuk penambangan rakyat. Oleh karena itu, KPP berharap rekomendasi dari Kementrian ESDM nantinya bisa berpihak kepada mereka.

”Setidaknya, jadikan alasan kearifan lokal sebagai pertimbangan. Kami ini secara turun temurun sudah menambang pasir di Progo,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online