SIM Keliling Polda DIY Senin 24 Agustus 2026, Ini Lokasinya
Cek Jadwal SIM keliling Jogja Senin 24 Agustus 2026 di SKUKP, JCM, dan Ramai Mall, lengkap dengan syarat perpanjangan SIM.
Kelangkaan barang, terutama penimbun diburu Polda DIY.
Harianjogja.com, SLEMAN - Seluruh pengusaha di DIY jangan coba-coba menimbun barang kebutuhan pokok. Polda DIY tengah memburu para penimbun barang. Hal itu sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok.
Dalam maklumat itu tegas dinyatakan dua larangan untuk pengusaha. Pertama, dengan sengaja menyimpan atau menimbun melebih jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud memperoleh keuntungan agar harga kebutuhan pangan melambung tinggi. Kedua, menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan. Jika ditemukan hal tersebut maka bisa dikenakan tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hudit Wahyudi menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti maklumat tersebut. Saat ini sudah dibentuk tim khusus dari Polda DIY untuk melakukan penyelidikan. Petugas akan menyasar sejumlah titik di wilayah DIY yang sengaja melakukan penimbunan bahan pangan maupun kebutuhan pokok.
"Sebagai atensi terhadap maklumat itu kami sudah membentuk tim untuk menyelidiki. Tentunya kami lakukan dengan sinergi antar fungsi lain seperti Intel, Narkoba dan Satreskrim dari Polres dan Polresta jajaran," ungkapnya, Senin (24/8/2015).
Perburuan terhadap pelaku penimbunan bahan pokok juga dilakukan Polres Sleman sebagai tindaklanjut Maklumat Kapolri. Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan, pihaknya sudah mengerahkan seluruh babinsa yang berada di tiap desa di Sleman untuk mencari kemungkinan adanya pelaku usaha yang menimbun barang.
"Tentu kami sosialisasikan juga kepada masyarakat terkait maklumat tersebut," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemkab Sleman melalui dinas terkait perihal maklumat tentang larangan ini. Jika ditemukan pengusaha yang menimbun barang kebutuhan pokok melebihi batas kewajaran akan ditindak tegas. Karena bisa melanggar UU 18/2012 tentang pangan dan UU 07/2014 tentang perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek Jadwal SIM keliling Jogja Senin 24 Agustus 2026 di SKUKP, JCM, dan Ramai Mall, lengkap dengan syarat perpanjangan SIM.
Harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2.768.000 per gram. Simak harga lengkap 0,5 gram hingga 1.000 gram dan ketentuan pajaknya.
Manchester City dikabarkan sepakat merekrut Allan Elias dari Palmeiras dengan nilai 40 juta euro atau sekitar Rp828 miliar.
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.
Jepang diproyeksikan membutuhkan 820.000 tenaga kerja dalam lima tahun. Pemkab Magelang mendorong SDM lokal meningkatkan kompetensi.
AS mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar, di luar biaya lainnya.