AMANDEMEN UUD 1945 : Harus Berdasarkan kebutuhan Dasar Negara
JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi nasional komite penyelamat kedaulatan rakyat (KNK-PKR) melakukan aksi teatrikal di sekitar Bundaran Gladag, Solo, Selasa (18/2). Aksi unjuk rasa tersebut menuntut pemerintah untuk mengembalikan tatanan negara ke Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) non amandemen.
Amandemen UUD 1945 perlu dilakukan dengan hati-hati.
Harianjogja.com, SLEMAN - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dilakukan dengan mengutamakan unsur kehati-hatian dengan mendasarkan pada kebutuhan krusial bangsa.
"Untuk melakukan amendemen konstitusi kita, jangan sampai tergesa-gesa dan harus mengedepankan unsur kehati-hatian," kata Sri Hastuti di kampus UII Yogyakarta, , kata pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari, Selasa (25/8/2015)
Menurut dia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama pemerintah perlu menyiapkan naskah akademik yang matang dengan memperluas sosialisasi mengenai rencana amendemen UUD guna menjaring aspirasi dari masyarakat.
Selain itu, dalam penyusunan naskah akademik, perlu menyeleksi materi-materi yang tidak perlu berubah atau perlu berubah disesuaikan dengan kepentingan masyarakat serta kebutuhan krusial bangsa.
"Amendemen UUD 1945 diharapkan tetap dilakukan secara selektif dengan menyiapkan materi-materi yang dianggap prioritas bagi kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok," kata dia.
Tanpa mengedepankan unsur kecermatan, menurut dia, amendemen UUD 1945 yang telah berlangsung empat kali itu, tidak akan menyentuh substansi untuk menyejahterakan rakyat, melainkan hanya mewakili keinginan oknum tertentu.
"Kalau perubahan UUD 1945 reaksioner, maka akan ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dengan memasukkan sebesar-besarnya kepentingannya masuk dalam konstitusi," kata dia.
Sebelumnya, wacana pengkajian ulang amendemen UUD 1945 digulirkan oleh tokoh nasional seperti Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno dan Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia Letnan Jenderal (Purn) Rais Abin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share