Polda Metro Akui Ajukan Penundaan Transaksi Rekening Mandiri Mas Botok
Polda Metro Jaya menjelaskan status rekening Supriyono, warga Pati, yang disebut menampung donasi Rp80 juta untuk kebutuhan aksi.
Izin tinggal WNA terus diawasi secara ketat.
Harianjogja.com, SLEMAN - Kantor Imigrasi (Kanim) DIY menyebar intelijen dan informan untuk mengawasi secara langsung Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di DIY. Langkah itu dilakukan untuk mencari sekaligus meminimalisasi terjadinya pelanggaran dokumen WNA.
Kepala Kanim DIY Arief Munandar menjelaskan, langkah penegakan hukum terus dilakukan dengan diiringi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah pelanggaran yang dibidik seperti pemakai paspor palsu. Serta prioritas pengawasan WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Pihaknya akan memperkuat informan untuk melakukan pengawasan.
"Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi terutama berkaitan dengan keberadaan WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen," ungkapnya akhir pekan lalu.
Selain peran serta masyarakat, pihaknya mengoptimalkan giat petugas bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian DIY serta intelijen untuk terjun ke lapangan. Menurutnya, pengawasan terhadap WNA harus ditingkatkan, apalagi belum lama ini Ditjen Imigrasi mengungkap kejahatan siber yang melibatkan WNA di Bali.
"Kita perlu mewaspadai itu, terutama keberadaan mereka karena beberapa kasus sudah ada di kota lain," imbuhnya.
Ia menambahkan, penindakan hukum bagi pelanggar dokumen keimigrasian bisa berujung pada deportasi. Sebelumnya pada Mei 2015, Kanim DIY telah medeportasi lima WNA asal Australia, Inggris, Jerman dan Iran yang tinggal di Jogja. Beberapa diantara mereka ada yang menyalahgunakan ijin tinggal sebagai turis tapi justru dimanfaatkan untuk bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda Metro Jaya menjelaskan status rekening Supriyono, warga Pati, yang disebut menampung donasi Rp80 juta untuk kebutuhan aksi.
Manchester City dikabarkan sepakat merekrut Allan Elias dari Palmeiras dengan nilai 40 juta euro atau sekitar Rp828 miliar.
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.
Jepang diproyeksikan membutuhkan 820.000 tenaga kerja dalam lima tahun. Pemkab Magelang mendorong SDM lokal meningkatkan kompetensi.
AS mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar, di luar biaya lainnya.
Kemenaker mendorong bursa kerja digital Tangerang terintegrasi PaskerID untuk memperluas akses lowongan bagi pencari kerja.