Daftar Harga BBM 20 Agustus: Pertamina, Shell, BP, Vivo
Harga BBM 20 Agustus 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Pertamax turun, sementara sejumlah BBM diesel naik
Wajib pajak untuk hotel tak ber-HO antara Dintib dan DPDPK belum menemukan kata sepakat.
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Ketertiban (Dintib) dan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja berseberangan soal pajak hotel yang tidak mengantongi izin HO atau gangguan.
Kepala DPDPK Jogja Kadri Renggono berpendapat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) hotel hanya dapat dikeluarkan jika mereka sudah memiliki izin HO.
"Kami meminta 14 hotel untuk mengurus NPWPD karena penyetoran pajak tidak mungkin dilakukan tanpa itu," ujarnya.
Diungkapkannya, pajak hotel yang sudah beroperasi tanpa HO dapat ditarik melalui pemeriksaan berkala yang dilakukan dengan surat tugas. Artinya, pajak yang belum terbayar dapat ditarik di waktu mendatang melalui mekanisme tersebut.
"Prinsipnya kami selalu mengejar pajak," tutur Kadri.
Terpisah, Kepala Dintib Jogja Nurwidihartana mengklaim hotel-hotel yang tidak mengantongi HO tetap membayar pajak. "Mereka sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)," ujarnya dalam jumpa pers di Balaikota Jogja, Selasa (25/8/2015).
Ia menekankan, tidak ada kaitan antara pelanggaran yang mereka lakukan dengan pembayaran pajak. "Entah siapa yang membuat isu soal pajak, mereka tetap membayar pajak," kata Nurwidi.
Terkait surat panggilan yang dilayangkan kepada hotel yang disinyalir tidak memiliki HO, ia menyebutkan hanya dua dari sembilan hotel yang baru dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dijabarkannya, empat hotel diwakilkan dan tiga hotel tidak hadir memenuhi panggilan. "Sesuai dengan mekanisme kami akan layangkan surat panggilan kedua," ucapnya.
Sementara, kata Nurwidi, pemanggilan lima hotel lainnya akan dijadwalkan minggu depan. Ia menerangkan, berbeda dengan sembilan hotel yang dipanggil pekan ini, kelima hotel tersebut merupakan hotel yang sudah beroperasi dan mengantongi HO namun mengalami pengembangan sehingga harus mengulang proses perizinan.
Ia juga mengatakan sesuai dengan Perda No.2/2005 tidak ada mekanisme penutupan sementara bagi yang tidak mengantongi izin karena proses yustisi dilalui dengan pemeriksaan, persidangan, peringatan bertahap hingga penutupan.
Nurwidi menilai, persoalan hotel tidak berizin HO merupakan persoalan lama. Sepanjang Januari sampai Juni 2015, Dintib sudah membawa sembilan hotel ke persidangan. Ancaman hukuman sesuai perda yakni tiga bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp50 juta, akan tetapi mereka divonis bersalah dan membayar denda berkisar Rp500.000 sampai Rp1 juta. "Tetapi tidak sampai berakhir di penutupan karena mereka akhirnya melengkapi izin HO," ujarnya.
Wakil Walikota Jogja Imam Priyono mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel tetap harus diperiksa kembali. "Jangan-jangan izinnya keluar tetapi pendiriannya tidak sesuai aturan, misal melanggar sempadan jalan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga BBM 20 Agustus 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Pertamax turun, sementara sejumlah BBM diesel naik
Harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2.768.000 per gram. Simak harga lengkap 0,5 gram hingga 1.000 gram dan ketentuan pajaknya.
Manchester City dikabarkan sepakat merekrut Allan Elias dari Palmeiras dengan nilai 40 juta euro atau sekitar Rp828 miliar.
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.
Jepang diproyeksikan membutuhkan 820.000 tenaga kerja dalam lima tahun. Pemkab Magelang mendorong SDM lokal meningkatkan kompetensi.
AS mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar, di luar biaya lainnya.