Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)
Hibah dan bansos disebutkan bisa dicairkan berdasar Surat Edaran (SE) Kemendagri, namun DPRD DIY keberatan
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mempersoalkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membolehkan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) kepada kelompok masyarakat tanpa berbadan hukum. Alasannya, SE belum jelas landasan hukumnya.
Bahkan buntut dari persoalan ini Komisi D DPRD DIY sepakat menunda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, yang diajukan sejumlah dinas mitra Komisi D. Di antaranya Dinas Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Atmaji mengatakan SE Kemendagri multi tafsir. Pemda DIY dan dewan masing-masing memahami SE tersebut berbeda, ada yang membolehkan mencairkan dana bansos yang sudah masuk dalam anggaran 2015, ada yang memahaminya SE bisa digunakan juga di tahun 2016 dan seterusnya.
"Bahkan di kalangan dewan sendiri menimbulkan polemik bagaimana status SE ini," kata dia, Rabu (26/8/2015).
Oleh karena itu, Atmaji menuturkan, komisinya sudah melayangkan surat pada pimpinan dewan agar mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan beberapa pihak untuk menyamakan persepsi soal SE Kemendagri. Jika tidak demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini khawatir dana bansos menjadi temuan hukum, khususnya bagi penerima bansos.
Atmaji menampik penundaan pembahasan KUA-PPAS karena tidak diakomodirnya sejumlah kegiatan usulan dewan dalam KUA-PPAS yang akan dibahas. Ia menyatakan penting ada penyamaan pemahaman soal SE Kemendagri. "Karena ini pengaruhnya terhadap penganggaran kegiatan yang akan dilaksanakan," ucap Atmaji.
Sebelumnya, Wakil Ketua III DPRD DIY, Dharma Setiawan juga berpendapat bahwa SE bukanlah produk hukum yang tidak memiliki kepastian untuk mengatur dibolehkannya penerima bansos yang tidak berbadan hukum. Sebab, kata Dharma, penerima dana hibah dan bansos harus berbadan hukum merupakan perintah Undang-undang.
"Semestinya untuk mengatur teknis pencairan bansos harus dengan PP [peraturan pemerintah], bukan SE," kata Dharma. Ia pun merekomendasikan kepada Pemda DIY untuk menunda pencairan dana bansos sambil menunggu kepastian hukum.
Kemendagri mengeluarkan SE bernomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 298 ayat 5 itu disebutkan dana hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat (Ormas) yang berbadan hukum. SE itu diklaim sebagai kepastian hukum atas polemik pencairan dana hibah dan bansos.
Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi menduga dewan enggan membahas KUA-PPAS 2016 karena pihaknya tidak memasukkan sejumlah kegiatan yang berkaita dengan hibah dan bansos, meski sudah ada SE Kemendagri. "Kami menyusun KUA-PPAS itu kan sebelum adanya SE," kata dia, kemarin.
Disinggung apakah akan merubah KUA-PPAS 2016? Untung belum bisa memastikannya. Yang jelas, ia beralasan hanya menjalankan sesuai undang-undang. Dia juga berharap hibah dan bansos bisa masuk dalam kegiatan 2016 jika sesuai dengan landasan hukum.
Meski sudah ada SE Kemendagri, Untung mengaku hibah dan bansos 2015 belum diberikan kepada seratusan kelompok masyarakat calon penerima hibah yang sudah terdaftar dengan jumlah dana Rp5 miliar lebih.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo SK Kemendagri sebenarnya menjadi penjelas bahwa dana hibah bisa diberikan kepada kelompok masyarakat tak berbadan hukum asalkan kelompok masyarakat penerima hibah tercatat di masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Bambang semua hibah bansos baik yang bersumber dari APBD mau pun dana keistimewaan (Danais) yang sudah tercantum dalam KUA-PPAS 2015 bisa diberikan. "Mestinya tidak ada keraguan lagi untuk mencairkan dana hibah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Penjualan mobil diesel Januari-Agustus 2026 mencapai 30.496 unit. Toyota Innova Reborn mendominasi dengan 18.289 unit, disusul Fortuner dan Pajero Sport.
Piala Super Spanyol 2027 digelar di Stadion Olimpiade Atatürk, Istanbul, pada 2–7 Februari. Barcelona, Real Madrid, Real Sociedad, dan Atletico Madrid.
Wuling mengingatkan sejumlah kebiasaan yang dapat mempercepat degradasi baterai mobil listrik, mulai dari cara mengecas hingga paparan suhu ekstrem.
Ange Postecoglou membela Cristiano Ronaldo setelah Al Nassr kalah 0-1 dari Al Ain. Pelatih asal Australia itu terlibat adu argumen dengan wartawan.