PILKADA BANTUL : Validitas Data Pemilih Diragukan

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Minggu, 30 Agustus 2015 05:20 WIB
PILKADA BANTUL : Validitas Data Pemilih Diragukan

PELUNCURAN APLIKASI PEMILU Petugas menunjukkan aplikasi Pemilu Orang Baik ketika peluncuran aplikasi Pemilu di Media Center KPU, Jakarta, Senin (17/3). Aplikasi yang berbasis data base API Pemilu tersebut bertujuan untuk memberikan informasi seputar Pemilu dan mengajak kepada masyarakat khususnya pemilih pemula untuk berpartisipasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pilkada Bantul telah sampai pada pemutakhiran data pemilih. Data pemilih diragukan

Harianjogja.com, BANTUL- Persoalan data pemilih yang diduga tidak valid merebak di Bantul. Pemilih di sejumlah area Tempat Pemungutan Suara (TPS) luput dari verifikasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi menyatakan, selain ditemukannya kasus pemalsuan dokumen data pemilih oleh oknum PPDP di TPS 26 Kecamatan Kasihan, kini ditemukan pula pemilih di sejumlah area TPS yang tidak dilakukan verifikasi atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP guna pemutakhiran data.

Pemilih yang tidak dicoklit oleh PPDP itu antara lain berada di TPS 59, 34 dan 35 di Desa Banguntapan (Banguntapan) serta di TPS 40 di Desa Pendowoharjo (Sewon). Menurut Supardi, kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengangkat PPDP.

"Kemarin sudah kami beri rekomendasi ke KPU terkait PPDP yang tidak coklit, supaya ke depan [oknum] PPDP itu tidak ditugaskan lagi," terang Supardi, Jumat (28/8/2015).

Kebenaran data pemilih di sejumlah wilayah di Bantul menurutnya diragukan, bila bertolak dari temuan Panwaslu atas kinerja PPDP. Padahal kebenaran data mutlak diperlukan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. "Bisa jadi [data pemilih tidak valid, prosesnya sudah menyimpang [dari aturan]," kata dia.

Komisoner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bantul, Arief Widayanto menyatakan, persoalan pemilih yang tidak dicoklit itu dapat diatasi saat proses perbaikan data yang melibatkan masyarakat pada 10-19 September mendatang. Sementara turun kembali ke lapangan dan melakukan coklit menurutnya tidak bisa lagi ditempuh karena tahapan coklit sudah selesai sejak 19 Agustus lalu.

"Setelah coklit selesai akan diumumkan DPS [daftar pemilih sementara], lalu ada proses meminta tanggapan masyarakat. Bila warga tidak puas lantaran tidak dicoklit atau tidak masuk dalam data pemilih dapat menyampaikan tanggapan agar data diperbaiki," jelas Arief.

Munculnya kasus pemalsuan data dan tidak dicoklitnya pemilih menurut Arief di luar kontrol KPU. Selama ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa sudah diminta memonitor kinerja PPDP apakah menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak.

Di satu sisi, masyarakat juga diminta proaktif mengawasi proses pemutakhiran data. Warga tidak perlu segan-segan menyampaikan keberatan bila ditemukan data yang salah atau tidak terdata padahal memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis