Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Polisi dengan menggunakan alat berat menghancurkan tumpukan botol minuman keras berbagai merek hasil sitaan saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015). Sebanyak 3.500 botol miras dan 74,5 liter tuak itu adalah hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan menjelang bulan Ramadan 2015 sebagai langkah menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan 2015 dan menjelang Lebaran 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
Miras di Jogja dianggap kurang penindakan tegas, sebab Pemda DIY tidak menganggarkan pengawasan
Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Larangan Minuman Oplosan, DPRD DIY menyatakan Pemda DIY kurang tegas dalam mengawasi peredaran mihol. Salah satu indikasinya, Pansus menilai Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) tidak punya anggaran pengawasan peredaran mihol.
“Saya kira ini menjadi masalah, Disperindagkop seharusnya bertanggungjawab mengawasi peredaran mihol sesuai aturan Kementrian Perdagangan,” kata Ketua Pansus, Huda Tri Yudiana, Jumat (28/8/2015).
Namun, Huda mengakui kondisi itu tidak sepenuhnya kesalahan Disperindagkop UKM, karena Pemda DIY belum mimiliki aturan pengawasan mihol. Raperda pengawasan mihol saat ini masih dalam pembahasan di Pansus DPRD DIY. Huda menyatakan, Pansus berupaya mempercepat raperda tersebut agar selesai pertengahan September mendatang.
Sampai kemarin dari 54 pasal yang tercantum dalam draf Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkoho serta Larangan Minuman Oplosan, baru 25 pasal yang selesai dibahas. Pansus terpaksa menunda pembahasan pasal 1 ayat 3 tentang definisi oplosan, karena masih belum ada kesepakatan di antara anggota pansus.
“Batasan oplosan masih debatable [bisa diperdebatkan], pansus sepakat menunda pembahasan pasal 1 dan akan dibahas kembali diakhir,” kata Huda.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop dan UKM DIY, Eko Witoyo mengakui di intansinya tidak punya anggaran khusus pengendalian dan pengawasan mihol. Menurutnya, selama ini pengawasan mihol di minimarket yang sudah dilarang itu masuk dalam program pengawasan barang dan jasa secara keseluruhan.
“Anggaran khusus tidak ada tapi kami menggunakan dana insidentil jika sewaktu-waktu ada laporan dari masyarakat untuk mengawasi minimarket yang menjual mihol,” kata dia.
Ia mengatakan, jika perda mihol sudah ada, pihaknya segera menganggarkan dana pengawasan peredaran mihol. Eko menyatakan semua minimarket saat ini dilarang menjual minuman beralkohol sesuai Permendag Nomor 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Mihol.
Selain itu Permendag Nomor 6/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20. “Intinya melarang peredaran mihol golongan A di minimarket,” kata dia.
Sementara di Supermarket dan Hypermarket, menurut Eko, masih dibolehkan dengan ijin khusus dari Kemendag, yakni Surat Keterangan Pengecer Golongan A (SKT A). Mihol golongan A, di antaranya bir, Brem Bali, dan minuman berkarbonasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
FAO menyebut gangguan pelayaran Selat Hormuz memicu kelangkaan pupuk global, menaikkan harga energi dan mengancam produksi pangan.
Kejagung melelang 436.283,08 ton batu bara terkait perkara Samin Tan dengan nilai limit Rp178,8 miliar.
DPRD Kota Jogja mendorong penataan PKL Malioboro dilakukan holistik, termasuk meningkatkan kunjungan ke Teras Malioboro.
Rusia diduga memasok informasi intelijen kepada Iran lewat satelit mata-mata untuk membantu serangan presisi terhadap aset militer AS.
KPK mengungkap modus kasus HGB Summarecon yang menyeret pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan uang sitaan senilai Rp106,3 miliar.