PILKADA BANTUL : Spanduk Liar Marak, Panwaslu dan KPU Belum Bergerak

Arief Junianto
Arief Junianto Senin, 14 September 2015 23:20 WIB
PILKADA BANTUL : Spanduk Liar Marak, Panwaslu dan KPU Belum Bergerak

Pilkada Bantul sudah masuk tahap kampanye, spanduk liar marak namun instansi terkait belum bertindak

Harianjogja.com, BANTUL-Ketegasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul dalam menertibkan spanduk bahan kampanye pasangan calon (paslon) kian dipertanyakan.

Pasalnya, meski pihak KPU Bantul telah memasang spanduk, baliho, dan umbul-umbul, nyatanya spanduk bergambar paslon masih tersebar di beberapa titik.

Sebut saja misalnya spanduk bergambar calon bupati (cabup) Sri Surya Widati di simpang empat Gose dan bundaran Pasar Seni Gabusan (PSG), serta di Tempat Pungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis. Begitu juga dengan beberapa spanduk bergampar cabup Suharsono-Abdul Halim pun juga tersebar di beberapa titik.

Bagi Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifuddin, eksekusi penurunan spanduk itu memang menjadi kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul.

Akan tetapi, persoalannya terkait dengan pelanggaran tersebut, komitmen utama memang ada pada Panwaslu dan KPU Bantul. “Mereka sudah didanai APBD kok,” ujarnya saat dihubungi Harian Jogja, Minggu (13/9/2015) siang.

Tak hanya itu, ia pun menyayangkan lemahnya sikap pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul dalam menindaklanjuti iklan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang juga mencantumkan gambar dari Sri Surya Widati.

Kendati menyadari, eksekusi itu tak bisa serta merta dilakukan tanpa seizin instansi penyedia jasa BPJS tersebut, setidaknya, menurut Amir, pihak Pemkab Bantul bisa mendesak instansi tersebut untuk memberikan izin penutupan sementara.

“Setidaknya ditutup saja, tak perlu harus dicopot. Yang penting kan selama Pilkada ini  saja,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Bantul Supardi menegaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Plt Bupati Bantul Sigit Sapto Rahardjo terkait penertiban baliho-baliho itu. Selain itu, ia pun sudah mengirimkan surat rekomendasi agar segera melakukan penindakan terhadap tim paslon yang melakukan pelanggaran.

Ia menilai, selain alasan pelanggaran, beberapa baliho juga tak seharusnya dipertahankan. Dicontohkannya, dua baliho bergambar Sri Surya Widati yang terletak di simpang empat Gose dan bundaran PSG tersebut sudah tak memiliki fungsi informatif.

Memang, kedua baliho itu berisikan iklan Bantul Ekspo yang sudah  rampung digelar beberapa pekan lalu. “Jadi  ya tidak ada alasan untuk tetap mempertahankan baliho itu,” ujarnya.

Diakuinya, pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan tim masing-masing paslon dalam Pilkada tahun ini memang masih terbilang cukup tinggi. Padahal, dalam Peraturan KPU, diakuinya sudah sangat ketat mengatur perihal pemasangan spanduk dan baliho kampanye tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis