NTT Kembali Diguncang Gempa M4,0, Rumah Rusak Capai 53.971
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Suwarni, salah satu dari lima pedagang kaki lima Gondomanan melanjutkan aksi penggalangan koin kemanusiaan untuk lima PKL Gondomanan yang digugat Rp. 1 Miliar oleh pemegang serat kekancingan atas tanah di simpang empat Gondomanan, Yogyakarta, Jumat (18/09/2015). Aksi penggalangan dana ini sekaligus merupakan bentuk keprihatinan atas matinya rasa kemanusian terhadap kaum miskin, PKL yang telah menempati lokasi di Jalan Brigjen Katamso sejak 1967 secara turun temurun itu tiba-
PKL Jogja digugat untuk upaya mediasi gagal.
Harianjogja.com, JOGJA-Mediasi antara lima pedagang kaki lima (PKL) dan pengusaha Eka Aryawan yang digelar tim kuasa hukum Kraton, Jumat (2/10/2015) siang, gagal terlaksana. Eka tidak menghadiri mediasi tersebut dengan alasan kasus sudah bergulir ke pengadilan, sehingga harus diselesaikan secara hukum.
"Urusan ini sudah masuk pengadilan, sudah masuk proses hukum. Untuk apa mediasi ini kepentingannya," kata Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba saat dihubungi melalui telepon.
Oncan mengatakan siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Bahkan menurutnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah menyatakan tidak ikut campur dalam proses hukum dari kedua belah pihak. Ia mengaku proses mediasi sudah dilakukan berulang kali jauh sebelum pihaknya menempuh jalur hukum ke pengadilan. "Jadi untuk apa mediasi lagi," ucap dia.
Ia juga mengklarifikasi bahwa kliennya tidak benar disebut hanya sekali bertemu dengan PKL. Oncan menegaskan setiap mediasi Eka Aryawan sering datang beberapa kali dalam mediasi yang digelar di Kelurahan, mediasi di Kecamatan Gondomanan. Bahkan mediasi di kantor Polsek Gondomanan 2013 lalu.
Mediasi di Kagungan Ndalem Pracimosono, Komplek Panitikismo, Kraton, kemarin, hanya PKL yang datang. Mereka adalah Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budiono. Mereka tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, hanya kurang dari setengah jam bertemu dengan tim kuasa hukum Kraton, karena Eka tidak hadir. "Katanya pertemuan mau dijadwalkan ulang," ucap Agung, salah satu PKL saat keluar dari ruang Kagungan Ndalem Pracimosono.
Kelima PKL ini yang digugat Eka Aryawan sebesar Rp1,12 miliar karena dianggap menempati lahan Sultan Ground (SG) yang sudah menjadi hak guna Eka melalui surat Kekancingan dari Panitikismo Kraton sejak 2011 lalu. Lahan tersebut terletak di Selatan Simpang Tiga Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Jogja.
Namun kelima PKL membantah berjualan di lahan SG 73 meter persegi yang menjadi hak Kekancingan Eka. Bantahan itu sudah dibuktikan dengan pengukuran tanah secara manual pada 2013. Kelima PKL berkukuh tidak akan pindah jualan karena mereka sudah berjualan di lahan tersebut sejak 1960-an silam. Bahkan sudah turun temurun.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Kraton Kanjeng Raden Tumenggung Nitinegoro tak ingin mengomentari pernyataan kuasa hukum Eka Aryawan. Ia mengaku hanya memediasi antara PKL dan Eka Aryawan secara pribadi tanpa didampingi kuasa hukum.
Nitinegoro mengatakan sebelum mediasi digelar, pihaknya sudah minta kesanggupan Eka dan yang bersangkutan siap dipertemukan. Selanjutnya pihak Kraton mengundang Eka secara resmi melalui surat pada 30 September. Surat itu pun diterima langsung oleh Eka.
Namun, Nitinegoro tidak mengetahui alasan Eka tidak menghadiri undangan tersebut. "Tanpa ada kabar, dihubungi teleponnya tidak aktif. Mungkin ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Pria yang bernama asli Achiel Suyanto ini pun berencana memanggil Eka untuk kedua kalinya. Rencananya pertemuan antara PKL dan Eka akan kembali digelar pada Selasa (6/10) mendatang. Achiel mewanti-wanti undangan kedua tersebut merupakan undangan terakhir.
Jika undangan kedua nanti, Eka tidak hadir juga, Achiel mengaku upayanya sudah cukup. Pihaknya segera mengeluarkan rekomendasi atas polemik yang terjadi antara PKL dan Eka di lahan SG ke Penghageng Panitikismo, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto.
Achiel mengaku memang tidak memiliki hak dalam kasus tersebut, namun ia menyatakan Kraton perlu menjembatani antara kedua belah pihak karena isu tersebut membawa-bawa nama Kraton. "Kalau tidak ada itikad baik ya silahkan. Tapi akan merugikan diri sendiri," tandas Achiel.
Terpisah, Ketua Dewan Kebudayaan Kota Jogja, Ahmad Haris Zubair berpendapat dalam kasus PKL dan Eka seharusnya bisa ditempuh dengan jalur musyawarah kekeluargaan. Menurutnya, Kraton sudah tepat mempertemukan kedua belah pihak. "Karena yang punya hak legal formal atas tanah [yang disengketakan] kan Kraton," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Lebih dari 400 WNA masuk daftar 579 wisatawan hilang akibat banjir bandang Nepal. India, AS, Australia hingga Jepang terdampak.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp81.800 per kg. Simak daftar lengkap harga pangan nasional berdasarkan PIHPS hari ini, Kamis 27 Agustus 2026.
Demo 27 Agustus di Kompleks DPR dikawal ketat. Water cannon, kendaraan lapis baja, dan 18.504 personel disiagakan.
Banjir bandang Nepal-Tibet menewaskan sedikitnya 160 orang dan menyebabkan ratusan orang hilang. Simak kronologi dan dugaan pemicunya.
Pemkab Gunungkidul menggandeng Fakultas Psikologi UGM membuka layanan kesehatan jiwa di puskesmas untuk memperkuat pencegahan bunuh diri.