PILKADA BANTUL : Semua Komisioner KPU Dilaporkan ke Bawaslu, Dituduh Tak Profesional
Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)
Pilkada Bantul membuat seluruh komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu karena dituduh tidak profesional
Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah elemen masyarakat Bantul yang tergabung dalam Forum Selamatkan Demokrasi Bantul, melaporkan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY karena dianggap tidak profesional dalam mengatur jadwal kampanye.
Aduan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Sewon, Agus Santoso pada pertengahan September lalu. Agus dianiaya oknum Satgas PDIP saat mengingatkan batas waktu kampanye pasangan calon Sri Suryawidati-Misbakhul Munir (Ida-Munir) di Balai Desa Gandingsari, Kecamatan Sanden. Kampanye tersebut melebihi batas waktu yang disepakati sampai pukul 22.00 WIB.
Koordinator Forum Selamatkan Demokrasi Bantul, Rino Caroko mengatakan dalam Momorandum of Understanding (MoU) antara KPU dan paslon bahwa kegiatan kampanye yang bersifat seremonial dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. "Namun setelah kasus Sanden, MoU diganti menjadi sampai pukul 24.00 WIB," kata Rino di Bawaslu DIY, Kamis (8/10/2015).
Menurut Rino, dalam MoU itu diketahui tidak ada tandatangan Ketua KPU Bantul dan tim kampanye Ida-Muni. Hanya ada tandatangan Nur Subiantoro selaku ketua tim kampanye Suharsono-Halim.
Diketahuinya, MoU kedua ternyata tidak ada, melainkan hanya mencoret kata pukul 22.00 WIB menjadi pukul 24.00 WIB. Yang mengherankan bagi Rino bahwa persoalan tidak ada tandatangan dalam MoU itu dianggap komisioner KPU Bantul hanya persoalan teknis.
Tri Wahyu menambahkan bahwa akar persoalan penganiayaan Panwascam Sanden, karena pihak yang belum tandatangan menganggap belum terikat dengan kesepakatan bersama. Ia menilai KPU Bantul belum bisa menjalankan mandat pilkada sebagai pengendali pilkada 2015.
"KPU Bantul diduga kuat tidak profesional dan mandiri," katanya. Tri Wahyu berharap Bawaslu DIY menindaklanjuti laporannya demi menyelamatkan demokrasi di Bantul. "Jangan sampai ada teror demokrasi di Bantul," tegas dia.
Komisioner Bawaslu DIY Bidang Hukum dan Pengawasan, Sri Werdiningsih mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pilkada di Bantul. Ia mengatakan laporan Forum Selamatkan Demokrasi Bantul adalah soal kode etik. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Namun, Bawaslu DIY tetap menerima laporan tersebut. "Kami akan periksa kelengkapan laporannya, selanjutnya akan kami sampaikan ke DKPP," kata Cici-sapaan akrab Sri Werdiningsih.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara melalui rilis yang disampaikan kepada wartawan menyatakan bahwa KPU Bantul mendukung sepenuhnya proses hukum penganiayaan yang dialami anggota Panwascam Sanden. Johan meminta agar aparat hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga menyesalkan peristiwa penganiayaan itu karena bertentangan dengan amanat PKPU bahwa kampanye dilaksanakan secara bertanggung jawab. "Kami berharap ke depan kampanye dapat dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, non diskriminasi dan tanpa kekerasan." kata Johan.
Lebih lanjut Johan mengatakan penyusunan jadwal kampanye di Bantul sejak awal sudah dikoordinasikan dengan masing-masing tim kampanye. Hasilnya disepakati bahwa jadwal kampanye berlaku sistem sehari penuh (blocking day) bagi setiap pasangan calon.
Dengan dasar itu, KPU Bantul pada tanggal 26 Agustus 2015 menetapkan SK Nomor 75/ Kpts/ KPU-Kab/Btl-013.329600/ 2015 tentang Jadwal Waktu dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share