PILKADA GUNUNGKIDUL : Postingan Youtube Kampanye Paslon Langgar Aturan Kampanye

Uli Febriarni
Uli Febriarni Sabtu, 10 Oktober 2015 08:19 WIB
PILKADA GUNUNGKIDUL : Postingan Youtube Kampanye Paslon Langgar Aturan Kampanye

Halaman yotube yang berisikan kampanye Djangkung-Endah, untuk bidang pertanian, saat diunduh Jumat (9/10/2015). (JIBI/Harian Jogja/Uli Febriarni)

Pilkada Gunungkidul kali ini menemukan pelanggaran kampanye.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul menemukan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3, Djangkung Sudjarwadi-Endah Subekti Kuntaringsih. Pasangan yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut kedapatan menggunggah video yang berisi mengenai program di bidang pertanian ke dalam situs youtube.

Padahal, dalam laporannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), tim pasangan yang populer dengan akronim Sajadah ini hanya melaporkan tiga media sosial untuk kegiatan kampanye. Antara lain Facebook, Twitter dan Instagram.

Anggota Panwaslu Kabupaten Gunungkidul Divisi Pengawasan, Budi Hariyanto mengatakan mengunggah video ke dalam situs youtube ini, menurutnya jelas menyalahi aturan. Sebab, dalam aturan sudah ditetapkan masing-masing pasangan calon hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi atau kampanye melalui tiga akun media sosial.

Atas temuan ini, Panwaslu akan segera membuat surat ke KPU supaya memberikan teguran kepada tim Djangkung- Endah. Video berisi program pasangan nomor urut 3 di bidang pertanian tersebut jelas merupakan pelanggaran administrasi.

Selain pelanggaran kampanye melalui media sosial, menurut Budi, saat ini Panwaslu tengah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4, Subardi TS- Wahyu Purwanto terkait dengan kampanye yang memanfaatkan kartu Jamkesmas.

"Dugaan pelanggaran tersebut tengah menjadi pembahasan di sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakumdu). Setelah ada kajian, nantinya tim Gakumdu akan menetapkan status dugaan pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Sementara itu Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, KPU akan menunggu rekomendasi dari Panwaslu.

"Setelah ada rekomendasi, nantinya temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Kalau sudah ada rekomendasi, nanti akan kita minta hapus videonya,” terangnya.

Sementara itu saat dicoba dimintai konfirmasi, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu( bapilu) pasangan Djangkung-Endah, Philipus Suparno belum dapat memberikan jawaban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis