PILKADA SERENTAK : Tidak Netral dalam Pilkada, PNS Terancam Dipecat

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Minggu, 18 Oktober 2015 06:20 WIB
PILKADA SERENTAK : Tidak Netral dalam Pilkada, PNS Terancam Dipecat

Ketua DPP Partai Hanura Yuddy Chrisnandi menaiki kendaraan yang disediakan Paspampres seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/10/2014).(JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Pilkada serentak hendaknya diikuti netralitas PNS.

Harianjogja.com, JOGJA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai negeri yang tidak netral dalam pilkada akan langsung dihukum mutasi dan pemberhentian tidak hormat alias pecat.

"Yang pasti enggak ada lagi cerita hukuman ringan, tapi langsung hukuman sedang dan berat," kata Yuddy usai menghadiri acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah dan Reformasi Birokrasi (Forkompanda) di Hotel Santika, Jogja, Jumat (16/10/2015).

Menurut Yuddy pelanggaran sedang adalah mutasi jabatan. Sementara pelanggaran berat diberhentikan dengan tidak hormat.

"Tergantung jenis pelanggarannya," katanya.

Yuddy menuturkan jenis pelanggaran itu akan diketahui setelah ada pemeriksaan dari Satuan Tugas (Satgas) Pilkada yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini. Satgas Pilkada ini akan mengawasi dan memastikan netralitas PNS dalam pilkada serentak pada 9 Desember nanti.

Satgas Pilkada rencananya akan diresmikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 23 Oktober nanti. Setelah diresmikan di pusat, Yuddy menyatakan Satgas segera dibentuk di semua daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, termasuk DIY.

Satgas Pilkada ini terdiri dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku penyelenggara pilkada, Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Nasional. Yuddy mengatakan dalam tugasnya di daerah Satgas Pilkada juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia melarang PNS menyalahgunakan kewenanganya dalam pilkada, mengintervensi penyelenggara pilkada, ikut kampanye, menjadi tim sukses calon kepala daerah, serta menggunakan fasilitas yang menjadi aset negara." Ini untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat di era revolusi mental ini," tegas menteri kelahiran, Bandung, Jawa Barat ini.

Anggota Bawaslu DIY Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih mengapresiasi adanya Satgas Pilkada. Ia merasa kesulitan menindak pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri dalam pilkada.

Menurutnya, pelanggaran PNS dalam pilkada ini tidak masuk dalam peraturan KPU, namun melanggar di aturan penyelenggara negara, sehingga untuk penanganannya harus dilakukan oleh pengawas aparatur sipil negara.

Dalam kasus pilkada di Bantul, Bawaslu menemukan dua kasus PNS yang terindikasi tidak netral. Dua kasus itu melibatkan lebih dari lima orang PNS jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul. Kemudian di Sleman juga ditemukan oknum pegawai Kementrian Agama yang ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon.

Cici-sapaan akrab Sri Rahayu Werdiningsih menyatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran PNS dalam pilkada tersebut ke Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bantul dan Plt Bupati Sleman. "Laporan juga kita serahkan ke Gubernur DIY," tegas dia.

Diketahui, pilkada serentak tahun ini akan digelar di 204 kabupaten kota se-Indonesia, di antaranya tiga kabupaten di DIY pada 9 Desember nanti. Pilkada Sleman diikuti dua pasangan calon (Paslon), Bantul dua paslon, dan Gunungkidul empat paslon. Ketiga kabupaten tersebut terdapat paslon bupati petahana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online