PENAMBANGAN LIAR : Pertambangan Batu Alam Digerebek, Penanggungjawab Jadi tersangka

Uli Febriarni
Uli Febriarni Jum'at, 23 Oktober 2015 14:20 WIB
PENAMBANGAN LIAR : Pertambangan Batu Alam Digerebek, Penanggungjawab Jadi tersangka

Penambangan liar di Gunungkidul digerebek

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul berhasil melakukan penggrebegan sebuah pertambangan batu alam yang beroperasi di Dusun Karangpadang, Serut, Gedangsari, pada Sabtu (17/10/2015) lalu.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijat Priyambodo menjelaskan, dalam penggrebegan yang digelar oleh Polres Gunungkidul bersama Polsek Gedangsati tersebut, turut disita sebuah backhoe yang ada di lokasi. Seorang warga Karangwungu, Karangdowo, Klaten berinisial Kwt, ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga saat ini, kasus masih dalam pendalaman jajaran Polres Gunungkidul, kami masih menelusuri orang-orang yang terlibat dalam penambangan ilegal itu. Status tersangka dalam proyek tersebut sebagai pemilik yang memerintahkan melakukan penambangan," jelas Mustijat, Kamis (22/10/2015).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berencana melakukan penambangan selama lima hari, namun saat itu, baru melakukan penambangan selama dua hari. Rencananya, penambangan akan dilakukan selama lima hari dan hasilnya dijual ke Klaten. Tanah yang digunakan untuk menambang, disewa dari warga setempat. Sedangkan alat berat disewa dari perusahaan persewaan backhoe di Klaten.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU No.4/2009 tentang Minerba, yaitu melakukan penambangan tanpa izin. Satreskrim Polres Gunungkidul, sambungnya, saat ini melakukan koordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan berperan sebagai saksi ahli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis