KAWASAN INDUSTRI PIYUNGAN : Sumur Dalam di KIP Ilegal

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Selasa, 27 Oktober 2015 04:20 WIB
KAWASAN INDUSTRI PIYUNGAN : Sumur Dalam di KIP Ilegal

Salah seorang warga tengah melintas di area peruntukan kawasan industri, Dusun Banyakan II, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kamis (21/5/2015) siang. (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Kawasan industri Piyungan diprotes warga karena menggunakaan sumur dalam.

Harianjogja.com, BANTUL- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul memastikan enam pabrik di Kawasan Industri Piyungan (KIP) di Desa Sitimulyo, Piyungan tidak mengantongi izin pemanfaatan air tanah alias ilegal.

Warga di kawasan KIP sebelumnya mengeluhkan kesulitan air di wilayah ini, diduga karena keberadaan sumur dalam di lokasi KIP.

Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul Yudhy Wibowo menyatakan, sejumlah pabrik di KIP sejauh ini hanya mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk kegiatan perusahaan secara keseluruhan.

"Tapi izin yang khusus untuk penggunaan sumur dalam atau izin pengambilan air tanah belum ada," ungkap Yudhy Wibowo, Senin (26/10/2015).

Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY setelah Undang-undang Pemerintahan Daerah terbaru melimpahkan kewenangan pengurusan izin ke provinsi.

Namun BLH di tingkat daerah menurutnya memiliki kewenangan melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan yang belum melengkapi izin tersebut setelah berkoordinasi dengan DIY. Diakui Yudhy, sejak izin pemanfaatan air tanah masih ditangani Dinas Sumber Daya Air (SDA) Bantul (sebelum 2015), sejumlah pabrik tersebut memang belum mengantongi izin tersebut.

Izin itu untuk memastikan penggunaan air tanah dilakukan sesuai prosedur dan tidak merugikan lingkungan sekitarnya. Misalnya mengakibatkan air permukaan tanah sumur dangkal turun.

"Biasanya prosesnya ada pumping test [uji pemompaan]. Tapi tidak tahu itu sudah dilakukan atau belum, yang menyatakan syarat-syarat lengkap atau tidak [pemanfaatan sumur dalam] adalah ESDM," ujarnya lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis