Duh, Banyak KTA Kapolsek di DIY Sudah Kadaluarsa

Sunartono
Sunartono Kamis, 05 November 2015 17:20 WIB
Duh, Banyak KTA Kapolsek di DIY Sudah Kadaluarsa

Kabid Propam Polda DIY AKBP Eka Wahyudianta (kanan) tengah memeriksa KTA para Kapolsek di Mapolda DIY, Rabu (4/11/2015). (Harian Jogja/Sunartono)

Kartu Tanda Anggota milik sejumlah Kapolsek di DIY sudah kadaluarsa

Harianjogja.com, SLEMAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda DIY menggelar pemeriksaan kelengkapan administrasi anggota Polri bagi seluruh Kapolsek di DIY pada Rabu (4/11/2015) di Halaman Mapolda.

Hasilnya, ditemukan banyak Kapolsek yang Kartu Tanda Anggota (KTA) telah kadaluarsa.

Kabid Propam Polda DIY AKBP Eka Wahyudianta lebih dahulu memberikan pengarahan kepada seluruh Kapolsek berjumlah 80 orang di halaman teras Mapolda DIY.

Selanjutnya melakukan pengecekan satu per satu kelengkapan administrasi yang harus dibawa Kapolsek sebagai anggota Polri. "Dompet dikeluarkan, tolong KTA diperlihatkan," ungkap Kabid Propam di hadapan seluruh Kapolsek, Rabu (4/11/2015).

Eka langsung menghampiri sesuai urutan barisan dengan melihat KTA yang ditunjukkan para Kapolsek. Hampir sebagian besar KTA yang dicek masih ditandatangani Wakapolda lama. Bahkan ada yang masih ditandatangani Wakapolda Ahmad Dhofiri di tahun 2013 dan beberapa KTA di tahun 2012 sehingga benar-benar kadaluarsa.

Kepada wartawan, Eka menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebulan sekali. Ia mengakui dalam pemeriksaan itu, ditemukan banyak Kapolsek yang KTA-nya telah kadaluarsa.

"Memang kami temukan banyak KTA yang sudah tidak aktif lagi [kadaluarsa]. Tapi belum diketahui jumlahnya berapa," ungkap dia.

Selain itu banyak pula Kapolsek yang kartu izin pemakaian senpi juga telah kadaluarsa. Pihaknya hanya memberikan teguran lisan terkait temuan itu. Untuk KTA yang sudah kadaluarsa diminta untuk segera melakukan pembaruan.

Jika dalam pemeriksaan selanjutanya masih ditemukan hal serupa baru akan dilakukan penindakan. Sedangkan kartu izin senpi yang kadaluarsa tidak serta merta diberikan melainkan harus melalui berbagai tahapan tes. Jika tidak lulus dalam tahapan tes maka perpanjangan kartu izin itu tidak diterbitkan.

"Kalau memang tidak lulus tes perpanjangan seperti tes psikologi berarti tidak diberi izin memegang senpi. Ini demi keamanan, jangan sampai ada kejadian seperti di daerah lain [kasus penembakan]," urai dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online