IZIN USAHA : Baru 44 Hotel di Gunungkidul yang Memiliki Izin Usaha

Uli Febriarni
Uli Febriarni Sabtu, 21 November 2015 14:20 WIB
IZIN USAHA : Baru 44 Hotel di Gunungkidul yang Memiliki Izin Usaha

Izin usaha hotel di Gunungkidul belum sepenuhnya dipatuhi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -Hanya 44 buah hotel [termasuk penginapan dan homestay] yang sudah memiliki izin usaha (HO), yang berdiri Kabupaten Gunungkidul dalam kurun waktu 2010 hingga November 2015.

Bahkan keberadaan sejumlah hotel yang berdiri tanpa izin usaha ini, menjadi temuan BPKP DIY.

Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Gunungkidul, memperkirakan jumlah hotel yang berdiri sudah lebih dari 44 buah.

Kepala KPMPT Kabupaten Gunungkidul, Aziz Saleh pada Jumat (20/11/2015) menjelaskan, bahwa selama ini para pemilik hotel atau penginapan dan sejenisnya sesungguhnya sudah memiliki itikad baik untuk mengurus izin usaha.

"Rata-rata hotel yang tidak berizin justru hotel yang telah lama berdiri, permasalahan ada pada Izin Mendirikan Bangunan, karena sejak dulu hotel-hotel ini dibangun di tanah tegalan. Sebagian besar hotel atau penginapan yang tidak berizin berada di kawasan pantai, kita sudah pernah memberikan peringatan," lanjutnya.

Banyaknya hotel bahkan rumah makan, yang belum berizin, imbuhnya, menjadi perhatian serius KPMPT. Untuk itu pihaknya akan melakukan pendataan tempat usaha tak berizin serta pembinaan. Langkah persuasif menjadi langkah yang pertama-tama ditempuh oleh KPMPT.

Nantinya seluruh pemilik tempat usaha, baik penginapan, rumah makan atau tempat usaha lainnya akan didata. Selain itu juga akan dibina supaya tertib administrasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis